Link Web:
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Kamis, 28 Februari 2013
Rapat Pembahasan Revisi Permentan 51 Tahun 2008
Awal Maret, Direktorat Mutu dan Standardisasi mengadakan rapat Pembahasan revisi Permentan No 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Rapat dibuka oleh Direktur Mutu dan Standardisasi, DR. Ir. Gardjita Budi, M. Agr. ST., dihadiri oleh utusan dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Badan Karantina Pertanian, Kepala Bagian Umum Ditjen PPHP, Ototitas Kompeten Keamanan Pangan Pusat, beserta Kasubdit dan Kasi TPH lingkup Direktorat Mutu dan Standardisasi.
Revisi Permentan 51 Tahun 2008 ini bertujuan untuk melengkapi dan memperluas cakupan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan bagi semua pelaku usaha. Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pelayanan pendaftaran dan pengawasan dibidang keamanan pangan. Tujuan ditetapkannya peraturan ini untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran pangan segar hasil pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutunya, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran pangan segar hasil pertanian, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran pangan hasil pertanian, serta meningkatkan daya saing pangan segar hasil pertanian.
Kamis, 21 Februari 2013
Pedoman
A. Pedoman Standardisasi Nasional
B. Pedoman Dekon / TP
1. Pedoman Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Pengembangan SNI
2. Pedoman Teknis Kegiatan TP Pengembangan Mutu Kakao
NO
|
JUDUL PEDOMAN
|
NOMOR PSN
|
1.
| Pengembangan Standar Nasional Indonesia |
PSN 01-2007
|
2.
| Pengelolaan Panitia Teknis perumusan SNI |
PSN 02-2007
|
3.
| Adopsi Standar Internasional dan Publikasi Internasional lainnya | PSN 03.1-2007 |
4.
| Jajak pendapat dan pemungutan suara dalam rangka perumusan SNI | PSN 04-2006 |
5.
| Tata cara penomoran SNI dan Dokumen Teknis | PSN 06-2007 |
6.
| Penulisan SNI | PSN 08-2007 |
7.
| Pedoman pemberlakuan SNI wajib | PSN 301-2011 |
8.
| Penilaian kesesuaian, Fundamental sertifikasi produk | PSN 302-2006 |
9.
| Penilaian kesesuaian, Kosakata dan prinsip umum | PSN 303-2006 |
10.
| Penilaian kesesuaian, Pedoman pelaksanaan sertifikasi produk oleh pihak ketiga | PSN 304-2006 |
| 11. | Penilaian kesesuaian, Pedoman penggunaan sistem manajemen mutu organisasi dalam sertifikasi produk | PSN 305-2006 |
| 12. | Penilaian kesesuaian, Ketentuan umum penggunaan tanda kesesuaian produk terhadap SNI | PSN 306-2006 |
| 13. | ||
| 14. | ||
| 15. | ||
B. Pedoman Dekon / TP
1. Pedoman Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Pengembangan SNI
2. Pedoman Teknis Kegiatan TP Pengembangan Mutu Kakao
Rabu, 20 Februari 2013
Buku Pedoman Teknis Pengembangan Standardisasi 2013
Bagi Dinas Provinsi Lingkup Pertanian yang mendapatkan alokasi anggaran dekonsentrasi untuk kegiatan Pengembangan Standardisasi Tahun 2013 bisa mendownload buku pedoman ini di link di bawah ini :
Download Buku Pedoman Pengembangan Standardisasi
Download Buku Pedoman Pengembangan Standardisasi
Selasa, 19 Februari 2013
Rapat Konsensus Bibit Ayam
Pertengahan Februari 2013, Direktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan Rapat Konsensus Bibit Ayam, bertempat di Hotel Butik Sahira Bogor. Rapat dibuka oleh Direktur Mutu dan Standardisasi Ditjen P2HP Dr. Ir. Gardjita Budi, M. Agr. St, dihadiri oleh Direktur Perbibitan Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir. Abubakar, SE, MM, Ketua / Sekretaris / Anggota SPT 67:03:S1 Bibit Ternak, serta Tenaga Ahli Standar dari Badan Standardisasi Nasional.
Rapat ini membahas 4 judul RSNI Bibit Ayam yang bertujuan untuk menghasilkan Standar yang menjamin kualitas produk bibit ayam umur sehari/kuri (DOC) serta untuk perlindungan konsumen. RSNI yang dibahas yaitu :
1. Bibit induk ayam umur sehari/kuri, Bagian 1 : Ayam ras tipe petelur,
2. Bibit induk ayam umur sehari/kuri, Bagian 2 : Ayam ras tipe pedaging,
3. Bibit niaga ayam ras tipe petelur umur sehari
4. Bibit niaga ayam ras tipe pedaging umur sehari
Rapat mencapai konsensus (kuorum) dan aklamasi, dan selanjutnya dokumen RSNI 3 diserahkan ke BSN untuk tahap Jajak Pendapat.
4. Bibit niaga ayam ras tipe pedaging umur sehari
Selasa, 08 Januari 2013
Kuisioner Kondisi Pabrik Gula Indonesia Tahun 2013
Kuisioner dapat didownload di link berikut : Kuisioner kondisi pabrik gula Indonesia Tahun 2013.
Kuisioner mohon diisi dan diemail ke netra_ghania@yahoo.com atau nina_adiyati@yahoo.com,
Atau bisa langsung diisi di form berikut :
Kuisioner mohon diisi dan diemail ke netra_ghania@yahoo.com atau nina_adiyati@yahoo.com,
Atau bisa langsung diisi di form berikut :
Rabu, 26 Desember 2012
Public hearing draft Permentan Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian melaksanakan kegiatan dengar pendapat (public hearing ) draft Permentan Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib, padahari Kamis, 27 Desember 2012, bertempat di Auditorium Gedung D Kementerian Pertanian, Jl. Harsono RM No. 3 Jakarta Selatan.
Materi public hearing bisa di download di link di bawah ini :
1. Bahan public hearing
2. Draft Permentan Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib
Kamis, 22 November 2012
Rapat Pembahasan Hasil Analisa Kebutuhan dan Kesesuaian SNI Gula Kristal Putih (GKP)
Direktorat Mutu dan Standardisasi (minggu-3 Nov2012) mengadakan Rapat Pembahasan Hasil Analisa Kebutuhan dan Kesesuaian SNI Gula Kristal Putih (GKP). Rapat tersebut membahas hasil pemantauan proses produksi gula kristal putih, sosialisasi rencana pemberlakuan wajib SNI GKP, dan hasil uji sampel di beberapa pabrik gula di Indonesia. Rapat dibuka sekaligus dipandu oleh Direktur Mutu dan Standardisasi, dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Distand Kementerian Perdagangan, Komite Akreditasi Nasional Badan Standardisasi Nasional, Sekretariat Dewan Gula Indonesia, Direktorat Tanaman Semusim Ditjen Perkebunan, Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian Ditjen PPHP, PT. Gunung Madu Plantation, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, LS Pro TUV NORD, LS Pro/Lab. Sucofindo, Balai Besar Industri Agro Bogor, Baristan Industri Surabaya, serta Subdit lingkup Direktorat Mutu dan Standardisasi.
Dalam sambutannya, Direktur Mutu dan Standardisasi menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil analisa uji laboratorium sampel gula kristal putih dari beberapa Pabrik Gula kaitannya dengan kesiapan baik Pabrik Gula, Ls Pro/Laboratorium, maupun pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap rencana pemberlakuan wajib SNI Gula kristal putih.
Dari hasil uji laboratorium, dari 14 sampel yang diambil acak di 7 provinsi diperoleh hasil bahwa sebagian besar gula kristal putih produksi pabrik gula sudah memenuhi standar mutu sesuai SNI 3143.3-2010 Gula kristal putih / Amd 1:2011, hanya beberapa parameter yang perlu diperbaiki.
Beberapa masukan dari peserta, diantaranya dari Direktorat Standardisasi Kemendag sangat mendukung dan menyambut baik rencana pemberlakuan wajib SNI GKP ini, mengingat bahwa nantinya di pasar yang beredar adalah gula yang betul-betul bermutu, dan apabila tidak diimbangi dengan peningkatan mutu produksi dalam negeri tentunya PG dalam negeri akan kalah bersaing dengan gula produksi luar negeri. rencana ini tentunya harus disinergikan dengan kesiapan infrastruktur PG itu sendiri, Lembaga Sertifikasi Produk, serta Laboratorium yang idealnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Masukan dari PTPN IX diantaranya pada prinsipnya PG-PG setuju dengan rencana Pemerintah tersebut, hanya mereka meminta diberikan kelonggaran waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya terutama perbaikan mesin-mesin pabrik, dan harapannya agar supaya bantuan revitasisasi PG maupun pendampingan bimbingan managemen mutu yang telah diberikan oleh Kementerian Perindustrian agar berlanjut dan merata di semua PG di Indonesia.
Masukan dari LS Pro dan laboratorium bahwa mereka siap untuk mendukung rencana Pemerintah tersebut, mereka telah/sedang dalam tahap memperbarui (mengupgrade) ruang lingkup sertifikasi produk mereka.(wwn)
Beberapa masukan dari peserta, diantaranya dari Direktorat Standardisasi Kemendag sangat mendukung dan menyambut baik rencana pemberlakuan wajib SNI GKP ini, mengingat bahwa nantinya di pasar yang beredar adalah gula yang betul-betul bermutu, dan apabila tidak diimbangi dengan peningkatan mutu produksi dalam negeri tentunya PG dalam negeri akan kalah bersaing dengan gula produksi luar negeri. rencana ini tentunya harus disinergikan dengan kesiapan infrastruktur PG itu sendiri, Lembaga Sertifikasi Produk, serta Laboratorium yang idealnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Masukan dari PTPN IX diantaranya pada prinsipnya PG-PG setuju dengan rencana Pemerintah tersebut, hanya mereka meminta diberikan kelonggaran waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya terutama perbaikan mesin-mesin pabrik, dan harapannya agar supaya bantuan revitasisasi PG maupun pendampingan bimbingan managemen mutu yang telah diberikan oleh Kementerian Perindustrian agar berlanjut dan merata di semua PG di Indonesia.
Masukan dari LS Pro dan laboratorium bahwa mereka siap untuk mendukung rencana Pemerintah tersebut, mereka telah/sedang dalam tahap memperbarui (mengupgrade) ruang lingkup sertifikasi produk mereka.(wwn)
Langganan:
Postingan (Atom)



