Link Web:
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Sabtu, 20 Juli 2013
Peraturan Menteri Pertanian No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih (GKP) secara wajib
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari roadmap Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian tahun 2010-2014 yang meminta Kementerian Pertanian untuk
memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140:3:2010
Gula kristal putih secara wajib. Permentan tersebut juga telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 20
Juni 2013.
Untuk produsen gula diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan pemenuhan persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut mengingat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, semua produsen sudah harus dapat menerapkannya (wawanhs).
Untuk produsen gula diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan pemenuhan persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut mengingat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, semua produsen sudah harus dapat menerapkannya (wawanhs).