Link Web:
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Senin, 10 Februari 2014
Rapat konsensus RSNI Bunga potong krisan dan heliconia
Minggu II Februari 2014, Direkktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan rapat konsensus bunga potong krisan dan heliconia di Bogor. Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Teknis 65-03 Pertanian, dihadiri oleh Sekretaris dan anggota PT 65-03 Pertanian, konseptor, pelaku usaha, konsumen dan pakar.
Beberapa hal yang disepakati dalam rapat ini yaitu :
1. Konsensus
ini merupakan tindak lanjut dari rapat teknis RSNI Krisan potong dan Heliconia potong yang
sudah dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2013.
2. Tujuan
pertemuan adalah mencapai kesepakatan terhadap substansi RSNI sehingga RSNI
tersebut dapat menjadi RSNI 3 yang akan disampaikan ke Badan Standardisasi
Nasional (BSN) untuk proses jajak pendapat/e-balloting dan menjadi SNI
3.RSNI ini
merupakan ruang lingkup dari Panitia Teknis (PT) 65:03 Pertanian yang berjumlah
11 orang. Dalam pelaksanaannya konsensus harus kuorum dengan dihadiri oleh 2/3
dari jumlah anggota panitia teknis (PT) dan harus mewakili semua unsur baik
pemerintah, pakar, produsen dan konsumen.
4.Konsensus
juga wajib dihadiri oleh Tenaga Ahli Standar (TAS) yang ditunjuk oleh BSN yang
berfungsi sebagai tenaga pengawas dari pelaksanaan konsensus.
5.Judul RSNI
akan dibahas adalah sebagai berikut :krisan potong dan heliconia potong
6. Pelaksanaan rapat konsensus berbeda dengan rapat teknis karena dalam konsensus lebih pada kesepakatan dari anggota PT 65 : 03 Pertanian terhadap draft yang sudah ada. Dalam konsensus harus memperhatikan secara keseluruhan draft RSNI termasuk kepada aturan penulisan RSNI sesuai dengan Pedoman BSN 07:2008, sehingga pembahasan harus kalimat-perkalimat.
6. Pelaksanaan rapat konsensus berbeda dengan rapat teknis karena dalam konsensus lebih pada kesepakatan dari anggota PT 65 : 03 Pertanian terhadap draft yang sudah ada. Dalam konsensus harus memperhatikan secara keseluruhan draft RSNI termasuk kepada aturan penulisan RSNI sesuai dengan Pedoman BSN 07:2008, sehingga pembahasan harus kalimat-perkalimat.
Rapat mencapai kuorum dan konsensus berjalan lancar. Selanjutnya draft RSNI 2 akan diperbaiki dan setelah menjadi RSNI 3 akan dikirim ke BSN untuk diproses lebih lanjut ke tahap Jajak Pendapat dan selanjutnya ke tahap Penerbitan.
Diharapkan dari perumusan SNI Bunga potong Krisan dan Heliconia ini akan menjadi acuan standar bagi pelaku usaha untuk kegiatan pengujian dan sertifikasi bunga potong krisan dan heliconia yang permintaan ekspornya dari tahun ke tahun semakin baik.