Link Web:
Blog Archive
-
▼
2011
(17)
-
▼
September
(13)
- Kebijakan dan Sasaran Mutu
- Tugas Pokok dan Fungsi
- Pakan Ternak dan Bahan Baku Pakan Peternakan
- Bibit Peternakan
- Metode Uji Perkebunan
- Produk Perkebunan
- Produk Olahan Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Produk Segar Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Alat dan Mesin Perkebunan
- Benih Perkebunan
- Alat dan Mesin Tanaman Pangan dan Hortikultura
-
▼
September
(13)
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Minggu, 18 September 2011
Kebijakan dan Sasaran Mutu
Kebijakan Mutu :
Direktorat Mutu dan Standardisasi, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, bertekad untuk meningkatkan kinerja yang optimal dengan mengutamakan kepuasan pelanggan, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta senantiasa melakukan perbaikan berkesinambungan dan memenuhi persyaratan standar ISO 9001:2000.
Untuk mewujudkan tekad tersebut, seluruh pimpinan dan staf Direktorat mutu dan Standardisasi berkomitemen untuk meningkatkan kompetensi secara intensif, mengembangkan budaya kerja serta melakukan pengukuran dan tindak lanjut terhadap kepuasan pelanggan.
Sasaran Mutu :
Sasaran yang dicapai Direktorat Mutu dan Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian meliputi :
1. Tersedianya kebijakan sistem standardisasi pertanian.
2. Meningkatnya penerapan standar dan jaminan mutu secara mandiri.
3. Meningkatnya jjumlah lembaga penilai kesesuaian, laboratorium penguji dan rujukan,
lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi serta OKKPD.
lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi serta OKKPD.
4. Terjalinnya kerjasama dan harmonisasi standar mutu dengan lembaga mutu dan
standar internasional (Codex, dll).
standar internasional (Codex, dll).
5. Meningkatnya jumlah kebijakan dan regulasi teknis terkait SPS yang dinotifikasikan.
6. Meningkatnya jumlah kemampuan petugas pembina dan pengawas mutu hasil
pertanian.
7. Meningkatnya pelayanan Ketata-usahaan dan Rumahtangga Direktorat
pertanian.