Link Web:
Blog Archive
-
▼
2011
(17)
-
▼
September
(13)
- Kebijakan dan Sasaran Mutu
- Tugas Pokok dan Fungsi
- Pakan Ternak dan Bahan Baku Pakan Peternakan
- Bibit Peternakan
- Metode Uji Perkebunan
- Produk Perkebunan
- Produk Olahan Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Produk Segar Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Alat dan Mesin Perkebunan
- Benih Perkebunan
- Alat dan Mesin Tanaman Pangan dan Hortikultura
-
▼
September
(13)
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Jumat, 16 September 2011
Tugas Pokok dan Fungsi
Subdirektorat Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi tanaman pangan, hortikultura,hortikultura, perkebunan, dan peternakan
perkebunan, dan peternakan
3. Penyiapan penyusunan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
standardisasi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; dan
4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
1. Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi
tanaman pangan dan hortikultura
2. Seksi Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi perkebunan
dan peternakan