Link Web:
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Senin, 02 Juni 2014
Diterbitkannya Permentan No. 67 Tahun 2014 tentang Peersyaratan Mutu dan pemasaran Biji Kakao
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian No. 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao. Peraturan ini merupakan regulasi yang mengatur persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao kering. Ditetapkannya regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing biji kakao Indonesia, yang selama ini mutunya masih belum baik, mendukung
pengembangan industri berbahan baku
kakao
dalam negeri memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji
kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;, meningkatkan
pendapatan petani kakao; dan mempermudah
penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.
Biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu sebagai berikut, yang dibuktikan dengan SKAL-BK (Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao) :
a. Serangga hidup :
tidak ada
b. Kadar air : maksimal
7,5 %
c.
Biji
berbau asap,tak normal, dan
atau hammy dan atau
berbau asing : tidak ada
d. Kadar Benda asing :
tidak ada
e. Kadar biji pecah :
maksimal 2 %
f. Kadar Biji berjamur : maksimal 4 %
g. Kadar Biji slaty : maksimal 20 %
h. Kadar Biji berserangga :
maksimal 2 %
i. Kadar Kotoran :
maksimal 3 %
j. Kadar Biji berkecambah :
maksimal 3 %
Industri pengolah biji kakao maupun eksportir dilarang menerima biji kakao yang tidak disertai SKAL-BK.
Hal-hal lebih lanjut bisa dilihat dan didownload di link berikut :