Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Kamis, 31 Oktober 2013

Rapat Konsensus RSNI tembakau, RSNI Agens Hayati, dan RSNI Buah

Akhir Oktober 2013, Direktorat Mutu dan Standardisasi mengadakan Rapat Konsensus terhadap 10 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) di Bogor Jawa Barat. 
Pada hari pertama membahas 3 RSNI tembakau yaitu : 1). RSNI Tembakau cerutu - Bagian 2 : Olahan, 2). RSNI Tembakau rajangan - Bagian 2 : Curahnongko, dan 3). RSNI Tembakau rajangan - Bagian 3 : Wringin. Acara dibuka oleh kasubdit Standardisasi, dihadiri Direktur Mutu dan Standardisasi, Tenaga Ahli Standar (TAS) dari Badan Standardisasi Nasional, Sekretaris/anggota PT-65-03 Pertanian, perwakilan dari Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar DItjen Perkebunan, konseptor tembakau dari Lembaga Tembakau Jember, serta Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Rapat Dalam rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang RSNI Tembakau, meliputi Syarat Mutu, Pengambilan Contoh, Cara Uji, Klasifikasi, Pengemasan dan Penandaan. Rapat mencapai kesepakatan dan kuorum karena dihadiri oleh minimal 2/3 dari anggota PT dan semua unsur telah terwakili. Tindak lanjut dari selesainya 3 RSNI Tembakau ini akan segera diproses di Badan Standardisasi Nasional untuk tahap jajak pendapat dan penerbitan, dengan harapan nantinya akan menjadi pedoman standar baik bagi pelaku usaha, produsen, konsumen, maupun Pemerintah dalam hal peningkatan mutu dan daya saing tembakau di perdagangan nasional maupun internasional.
Pada hari kedua rapat membahas 3 RSNI agens hayati, yaitu : 1). RSNI Agens pengendali hayati-Bagian 1 : Beauveria bassiana, 2). RSNI Agens pengendali hayati - Bagian 2 : Metharizium anisopliae, 3). RSNI Agens pengendali hayati - Bagian 3 : Trichoderma spp. Rapat dibuka oleh Kasi Tanaman Pangan dan Hortikultura Subdit Standardisasi, Dit. Mutu dan Standardisasi, dihadiri oleh dihadiri Direktur Mutu dan Standardisasi, Tenaga Ahli Standar (TAS) dari Badan Standardisasi Nasional, Sekretaris/anggota PT-65-03 Pertanian, perwakilan dari Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan Ditjen Perkebunan, konseptor agens hayati dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BB2TP) Surabaya, pakar agens hayati dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, serta Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Ketiga agens hayati tersebut merupakan jamur parasitik terhadap hama-hama utama tanaman perkebunan. Penggunaan agens hayati ini merupakan cara-cara pengendalian hama dan proteksi tanaman yang aman dan ramah lingkungan. Dengan semakin banyaknya produsen agens hayati, maka semakin banyak pula tingkatan mutu produknya. Diharapkan dari perumusan agens hayati ini menjadi acuan standar baik bagi pelaku usaha, produsen, konsumen, dan Pemerintah dalam melakukan standardisasi mutu produknya dan pengawasan di lapangan. Output dari rapat konsensus ini adalah RSNI 3 yang akan diproses di BSN untuk selanjutnya ke tahap jajak pendapat dan penerbitan SNI.