Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Jumat, 09 Mei 2014

Sosialisasi draf Permentan Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao dan Capacity Building

























Direktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2014 berupa kegiatan Sosialisasi SNI dan Capacity Building Penilaian Mutu Biji Kakao sesuai SNI di provinsi sentra produksi biji kakao. Dalam kegiatan ini disosialisasikan draf Permentan Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang telah melalui beberapa kali pembahasan, notifikasi SPS ke WTO, serta  public hearing

Seraca garis besar ini draf Permentan ini adalah sebagai berikut :
  • Tujuan :
·  meningkatkan daya saing dan nilai tambah biji kakao Indonesia;
·  mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri;
· memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;
·  meningkatkan pendapatan petani kakao; dan
· mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran

  • Ruang lingkup peraturan ini mencakup :
· Kelembagaan;
· persyaratan mutu dan penanganan;
· pemasaran;
· pembinaan dan pengawasan 

  • Biji kakao yang berasal dari produksi dalam negeri harus memenuhi persyaratan mutu yang ditandai dengan Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK)
  • Biji kakao asal pemasukan mengikuti persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Peraturan Menteri Pertanian No 88 Tahun 2011 Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.  Dalam peraturan tersebut ada pengawasan dari Badan Karantina Pertanian terhadap produk-produk asal pemasukan yang tercantum dalam lampiran Permentan untuk menjamin keamanannya dari aspek OPT dan cemaran kimia)
  • Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh UFP-BK yang menerangkan asal biji kakao dan telah memenuhi persyaratan mutu sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan dan/atau peredaran biji kakao.
  • UFP-BK dalam menerbitkan SKAL-BK harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK). Jika UFP-BK belum memiliki     SJM-BK, maka UFP-BK harus memiliki Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM) dari OKKP-D
  • Surat Tanda Pendaftaran (STP) adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) kabupaten atau kota yang membidangi perkebunan yang menyatakan bahwa UFP-BK telah terdaftar secara resmi. Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK) adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh OKKP-D kepada UFP-BK yang telah mampu menerapkan sistem jaminan mutu. Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM) adalah dokumen yang terbitkan oleh OKKP-D yang menerangkan hasil penilaian kesesuaian mutu biji kakao terhadap persyaratan mutu biji kakao yang sudah ditentukan
  • Persyaratan mutu biji kakao minimal harus memenuhi persyaratan mutu sebagai berikut :
a.  Serangga hidup                                     :         tidak ada
b.  Kadar air                                              :         maksimal 7,5 %
c.   Biji berbau asap,tak normal, dan
    atau hammy dan atau berbau asing         :        tidak ada
d.  Kadar Benda asing                                :         tidak ada
e.  Kadar biji pecah                                    :         maksimal       2 %
f.   Kadar Biji berjamur                               :         maksimal       4 %
g.  Kadar Biji slaty                                     :         maksimal       20 %
h.  Kadar Biji berserangga                          :         maksimal       2 %
i.   Kadar Kotoran                                     :         maksimal       3 %
j.   Kadar Biji berkecambah                       :         maksimal       3 %

  • Peraturan ini akan mulai berlaku 24 (dua puluh empat) bulan setelah ditetapkan
Untuk mendukung kelancaran pemberlakuan draf Permentan ini, perlu didukung oleh semua pihak, diantaranya :
  • sosialisasi / pembinaan mutu biji kakao ke kelompok tani / gapoktan / pelaku usaha / eksportir
  • pembinaan / pelatihan SDM bidang pengambilan contoh dan pengujian biji kakao
  • penambahan ruang lingkup pengujian mutu biji kakao di OKKPD
  • fasilitasi alat uji mutu biji kakao, contohnya : alat uji kadar air, pisau pembelah biji kakao
Harapan Pemerintah setelah draf Permentan ini diberlakukan yaitu agar biji kakao yang dihasilkan oleh kelompok tani memiliki kualitas yang baik, petani mempunyai nilai tawar yang tinggi dalam pemasaran biji kakao, sehingga tingkat kesejahteraan petani akan meningkat.