Link Web:
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Selasa, 23 Juli 2013
Dengar Pendapat (Public Hearing) draf Permentan Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao
Selasa (23 Juli 2013), Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mengadakan dengar pendapat (public hearing) draf Peraturan Menteri Pertanian tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao, bertempat di auditorium gedung D Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Acara dibuka oleh Plt. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Perkebunan, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Ditjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional, Sekretaris Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Direktur Pemasaran Domestik Ditjen PPHP, Direktur Pengolahan Hasil Pertanian Ditjen PPHP, Direktur Pengembangan Usaha dan Investasi Ditjen PPHP, Kepala Dinas Perkebunan Produsen kakao besar seluruh Indonesia, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) provinsi produsen kakao besar seluruh Indonesia, Asosiasi Kakao Indonesia, Universitas Brawijaya, PT. Bumitangerang Mesindotama, PT. Cargill Indonesia, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bapak Dirjen memberikan gambaran tentang kesuksesan negara
Brasil dalam membangun pertaniannya, salah satunya melalui reformasi agraria.
Beberapa tahun terakhir, Kementan telah melakukan gerakan nasional
Kakao (GERNAS) : Peremajaan (menanam kembali), Peningkatan Produktivitas
(budidaya). Konservasi tidak diperhatikan, produktivitas masih rendah. Namun
gerakan ini masih membutuhkan program lanjutan. Perlu dilanjutkan dengan memperhatikan tata lahan, konservasi, permajaan,
peningkatan produktivitas.
Untuk menghadapi AEC, Indonesia perlu meningkatkan daya saing produk
pertaniannya. Daya saing Indonesia berada
di bawah rata-rata. Ada 3 kelas untuk daya saing yaitu input driven,efficiency driven,
dan inovation driven. Ada 12 item untuk
menentukan kelas, mulai dari infrastruktur hingga SDM. Faktor terbesar yang
mempengaruhi rendahnya daya saing Indonesia adalah infrastruktur seperti jalan raya, sarana transportasi.
Draft Permentan dipresentasikan oleh Direktur Mutu dan Standardisasi.
Bapak Direktur menegaskan bahwa Permentan ini bertujuan antara lain untuk
meningkatkan mutu dan daya saing kakao Indonesia. Mutu biji kakao ditentukan
oleh seluruh rangkaian produksi kakao.
Dalam sesi diskusi diperoleh masukan, saran, dan pertanyaan dari beberapa stake holder terkait dengan substansi draf Permentan ini. Secara umum draf ini mendapat sambutan yang baik dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan kakao Indonesia, dan diharapkan dengan adanya berbagai masukan-masukan akan diperoleh kesempurnaan Peraturan ini.
Sabtu, 20 Juli 2013
Peraturan Menteri Pertanian No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih (GKP) secara wajib
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari roadmap Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian tahun 2010-2014 yang meminta Kementerian Pertanian untuk
memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140:3:2010
Gula kristal putih secara wajib. Permentan tersebut juga telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 20
Juni 2013.
Untuk produsen gula diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan pemenuhan persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut mengingat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, semua produsen sudah harus dapat menerapkannya (wawanhs).
Untuk produsen gula diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan pemenuhan persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut mengingat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, semua produsen sudah harus dapat menerapkannya (wawanhs).
Rabu, 17 Juli 2013
Rapat konsensus RSNI Wortel dan RSNI Kunyit
Selasa, 16 Juli 2013 Direktorat Mutu mengadakan Rapat Konsensus RSNI Wortel dan RSNI Kunyit di Bogor. Rapat dibuka oleh Kasubdit Standardisasi dihadiri oleh Tenaga Ahli Standar (TAS) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), konseptor RSNI Wortel dan Konseptor RSNI Kunyit, Ketua/Sekretaris/Anggota Panitia Teknis 65:03 Pertanian, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, serta staf.
Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Wortel
ini merupakan revisi dari SNI 01-3163-1992 Wortel
segar yang disusun berdasarkan usulan dari seluruh
pemangku kepentingan sebagai upaya untuk membantu tercapainya perdagangan
wortel yang transparan, mampu
memenuhi keinginan konsumen secara konsisten dan untuk meningkatkan daya saing wortel Indonesia di pasaran.
Sedangkan RSNI Kunyit merupakan RSNI baru yang disusun untuk meningkatkan jaminan
mutu dan keamanan pangan dalam rangka memenuhi keinginan pasar terhadap produk kunyit segar yang bermutu, aman dikonsumsi dan berdaya saing.
Rapat mencapai kuorum dan akhirnya disepakati konsensus, sehingga diperoleh Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 yang selanjutnya akan dilakukan Jajak Pendapat kepada seluruh pemangku kepentingan, serta diharapkan akan segera diterbitkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)