Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Selasa, 23 Juli 2013

Dengar Pendapat (Public Hearing) draf Permentan Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao

Selasa (23 Juli 2013), Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mengadakan dengar pendapat (public hearing) draf Peraturan Menteri Pertanian tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao, bertempat di auditorium gedung D Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Acara dibuka oleh Plt. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Perkebunan, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Ditjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional, Sekretaris Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Direktur Pemasaran Domestik Ditjen PPHP, Direktur Pengolahan Hasil Pertanian Ditjen PPHP, Direktur Pengembangan Usaha dan Investasi Ditjen PPHP, Kepala Dinas Perkebunan Produsen kakao besar seluruh Indonesia, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) provinsi produsen kakao besar seluruh Indonesia, Asosiasi Kakao Indonesia, Universitas Brawijaya, PT. Bumitangerang Mesindotama, PT. Cargill Indonesia, dan tamu undangan lainnya. 
 Dalam sambutannya, Bapak Dirjen memberikan gambaran tentang kesuksesan negara Brasil dalam membangun pertaniannya, salah satunya melalui reformasi agraria.
Beberapa tahun terakhir, Kementan telah melakukan gerakan nasional Kakao (GERNAS) : Peremajaan (menanam kembali), Peningkatan Produktivitas (budidaya). Konservasi tidak diperhatikan, produktivitas masih rendah. Namun gerakan ini masih membutuhkan program lanjutan. Perlu  dilanjutkan dengan memperhatikan  tata lahan, konservasi, permajaan, peningkatan produktivitas.
Untuk menghadapi AEC, Indonesia perlu meningkatkan daya saing produk pertaniannya. Daya saing Indonesia berada  di bawah rata-rata. Ada 3 kelas untuk daya saing  yaitu input driven,efficiency driven, dan  inovation driven. Ada 12 item untuk menentukan kelas, mulai dari infrastruktur hingga SDM. Faktor terbesar yang mempengaruhi rendahnya daya saing Indonesia adalah infrastruktur  seperti jalan raya, sarana transportasi.
Draft Permentan dipresentasikan oleh Direktur Mutu dan Standardisasi. Bapak Direktur menegaskan bahwa Permentan ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan mutu dan daya saing kakao Indonesia. Mutu biji kakao ditentukan oleh seluruh rangkaian produksi kakao. 
Dalam sesi diskusi diperoleh masukan, saran, dan pertanyaan dari beberapa stake holder terkait dengan substansi draf Permentan ini. Secara umum draf ini mendapat sambutan yang baik dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan kakao Indonesia, dan diharapkan dengan adanya berbagai masukan-masukan akan diperoleh kesempurnaan Peraturan ini.