Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Sabtu, 20 Juli 2013

Peraturan Menteri Pertanian No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih (GKP) secara wajib

Peraturan ini merupakan  tindak lanjut dari roadmap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2010-2014 yang meminta Kementerian Pertanian untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140:3:2010 Gula kristal putih secara wajib. Permentan tersebut juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 20 Juni 2013.
Untuk produsen gula diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan pemenuhan persyaratan yang ada dalam peraturan tersebut mengingat  dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, semua produsen sudah harus dapat menerapkannya (wawanhs).