Link Web:
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Kamis, 05 Juni 2014
Menindaklanjuti usulan dari Bulog tentang usulan revisi SNI 6128:2008
Beras, Direktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan kegiatan Analisa
Kebutuhan dan Kesesuaian SNI Sektor Pertanian selama bulan Mei hingga
Juni 2014. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari kesesuaian antara kelas
mutu beras yang terdapat di dalam SNI 6128:2008 Beras, dengan kelas mutu
beras yang beredar di masyarakat, sehingga diharapkan SNI beras telah
sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam SNI 6128:2008 Beras, beras terbagi menjadi kelas mutu I, kelas
mutu II, kelas mutu III, kelas mutu IV, dan kelas mutu V ; sedangkan di
pasaran sering kita dengar kelas mutu beras Premium, beras Medium I,
beras Medium II, beras Medium III. Kegiatan ini dimulai dengan
pengambilan sampel beras di sentra-sentra produksi dan perdagangan
beras, pengumpulan data primer berupa kuisioner terhadap mutu beras
kepada pelaku usaha, serta dilanjutkan dengan pengujian mutu beras di
laboratorium. Kegiatan ini dilaksanan bersama dengan Tim dari Direktorat
Mutu dan Standardisasi, Bulog, PT. Pertani, Balai Besar Pasca Panen
Pertanian, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi, Pasar Induk
Cipinang, Pasar Induk Johar.
Pengambilan sampel dilakukan untuk jenis beras Long Grain dan Short
Grain, impor dan lokal, kelas Premium, Medium I, Medium II, dan Medium
III, diambil di lokasi pasar induk/grosir, pedagang eceran, penggilingan
padi, serta gudang BULOG yang tersebar di sentra-sentra produksi beras.
Setelah semua sampel diperoleh, kemudian beras diuji mutunya di Balai
Besar Penelitian Padi Sukamandi. Diharapkan dari kompilasi hasil uji
mutu beras, kuisioner mutu beras dari berbagai lokasi, akan diperoleh
data yang akurat mengenai kelas mutu beras yang beredar di masyarakat,
sehingga akan menjadi bahan untuk penyempurnaan SNI beras (wwnhs).
Senin, 02 Juni 2014
Diterbitkannya Permentan No. 67 Tahun 2014 tentang Peersyaratan Mutu dan pemasaran Biji Kakao
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian No. 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao. Peraturan ini merupakan regulasi yang mengatur persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao kering. Ditetapkannya regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing biji kakao Indonesia, yang selama ini mutunya masih belum baik, mendukung
pengembangan industri berbahan baku
kakao
dalam negeri memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji
kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;, meningkatkan
pendapatan petani kakao; dan mempermudah
penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.
Biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu sebagai berikut, yang dibuktikan dengan SKAL-BK (Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao) :
a. Serangga hidup :
tidak ada
b. Kadar air : maksimal
7,5 %
c.
Biji
berbau asap,tak normal, dan
atau hammy dan atau
berbau asing : tidak ada
d. Kadar Benda asing :
tidak ada
e. Kadar biji pecah :
maksimal 2 %
f. Kadar Biji berjamur : maksimal 4 %
g. Kadar Biji slaty : maksimal 20 %
h. Kadar Biji berserangga :
maksimal 2 %
i. Kadar Kotoran :
maksimal 3 %
j. Kadar Biji berkecambah :
maksimal 3 %
Industri pengolah biji kakao maupun eksportir dilarang menerima biji kakao yang tidak disertai SKAL-BK.
Hal-hal lebih lanjut bisa dilihat dan didownload di link berikut :
Langganan:
Postingan (Atom)