Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Kamis, 05 Juni 2014

Menindaklanjuti usulan dari Bulog tentang usulan revisi SNI 6128:2008 Beras, Direktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan kegiatan Analisa Kebutuhan dan Kesesuaian SNI Sektor Pertanian selama bulan Mei hingga Juni 2014. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari kesesuaian antara kelas mutu beras yang terdapat di dalam SNI 6128:2008 Beras, dengan kelas mutu beras yang beredar di masyarakat, sehingga diharapkan SNI beras telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam SNI 6128:2008 Beras, beras terbagi menjadi kelas mutu I, kelas mutu II, kelas mutu III, kelas mutu IV, dan kelas mutu V ; sedangkan di pasaran sering kita dengar kelas mutu beras Premium, beras Medium I, beras Medium II, beras Medium III. Kegiatan ini dimulai dengan pengambilan sampel beras di sentra-sentra produksi dan perdagangan beras, pengumpulan data primer berupa kuisioner terhadap mutu beras kepada pelaku usaha, serta dilanjutkan dengan pengujian mutu beras di laboratorium. Kegiatan ini dilaksanan bersama dengan Tim dari Direktorat Mutu dan Standardisasi, Bulog, PT. Pertani, Balai Besar Pasca Panen Pertanian, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi, Pasar Induk Cipinang, Pasar Induk Johar.

Pengambilan sampel dilakukan untuk jenis beras Long Grain dan Short Grain, impor dan lokal, kelas Premium, Medium I, Medium II, dan Medium III, diambil di lokasi pasar induk/grosir, pedagang eceran, penggilingan padi, serta gudang BULOG yang tersebar di sentra-sentra produksi beras. Setelah semua sampel diperoleh, kemudian beras diuji mutunya di Balai Besar Penelitian Padi Sukamandi. Diharapkan dari kompilasi hasil uji mutu beras, kuisioner mutu beras dari berbagai lokasi, akan diperoleh data yang akurat mengenai kelas mutu beras yang beredar di masyarakat, sehingga akan menjadi bahan untuk penyempurnaan SNI beras (wwnhs).
Senin, 02 Juni 2014

Diterbitkannya Permentan No. 67 Tahun 2014 tentang Peersyaratan Mutu dan pemasaran Biji Kakao

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian No. 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao.  Peraturan ini merupakan regulasi yang mengatur persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao kering. Ditetapkannya regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing biji kakao Indonesia, yang selama ini mutunya masih belum baik, mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;, meningkatkan pendapatan petani kakao; dan mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.
Biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu sebagai berikut, yang dibuktikan dengan SKAL-BK (Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao) :
a.  Serangga hidup                                     :         tidak ada
b.  Kadar air                                              :         maksimal 7,5 %
c.   Biji berbau asap,tak normal, dan
    atau hammy dan atau berbau asing         :        tidak ada
d.  Kadar Benda asing                                :         tidak ada
e.  Kadar biji pecah                                    :         maksimal       2 %
f.   Kadar Biji berjamur                               :         maksimal       4 %
g.  Kadar Biji slaty                                     :         maksimal       20 %
h.  Kadar Biji berserangga                          :         maksimal       2 %
i.   Kadar Kotoran                                     :         maksimal       3 %
j.   Kadar Biji berkecambah                       :         maksimal       3 %
Industri pengolah biji kakao maupun eksportir dilarang menerima biji kakao yang tidak disertai SKAL-BK.
Hal-hal lebih lanjut bisa dilihat dan didownload di link berikut :