Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Senin, 04 Mei 2015

Juni 2015 gula kristal putih yang beredar wajib ber-SNI

Surabaya (30/04/15), Kementerian Pertanian melalui Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian kembali mengingatkan kepada seluruh produsen gula kristal putih agar segera menyelesaikan proses sertifikasi SNI gula kristal putih yang diproduksinya, karena efektif mulai bulan Juni 2015 sesuai amanat Permentan Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013, semua gula kristal putih yang beredar wajib berstandar SNI. Peraturan ini berlaku 24 bulan sejak diundangkan pada Juni 2013 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen PPHP Yusni Emilia Harahap dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) SNI gula kristal putih yang dialaksanakan pada tanggal 30 April 2015 di gedung Graha Sativa BULOG Surabaya. Tujuan diberlakukannya aturan tersebut adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat atas beredarnya produk GKP, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan peredaran gula kristal putih, serta untuk meningkatkan daya saing GKP.
Untuk mendapatkan label SNI, pabrik gula harus memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan sebagai prasyarat harus menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) ISO 22000:2009 atau Sistem Manajemen Mutu Keamanan Pangan (SMKP) ISO 01-4852-1998 HACCP.
Peraturan ini berlaku juga bagi pengusaha kemas ulang (repacking). Dari hasil identifikasi, semua pabrik gula siap menjalankan peraturan ini.