Link Web:
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Senin, 04 Mei 2015
Juni 2015 gula kristal putih yang beredar wajib ber-SNI
Surabaya (30/04/15), Kementerian Pertanian
melalui Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian kembali
mengingatkan kepada seluruh produsen gula kristal putih agar segera
menyelesaikan proses sertifikasi SNI gula kristal putih yang
diproduksinya, karena efektif mulai bulan Juni 2015 sesuai amanat
Permentan Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013, semua gula kristal putih
yang beredar wajib berstandar SNI. Peraturan ini berlaku 24 bulan sejak
diundangkan pada Juni 2013 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen PPHP Yusni Emilia Harahap dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion
(FGD) SNI gula kristal putih yang dialaksanakan pada tanggal 30 April
2015 di gedung Graha Sativa BULOG Surabaya. Tujuan diberlakukannya
aturan tersebut adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi
masyarakat atas beredarnya produk GKP, memberikan jaminan kepastian
hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran
GKP, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya
penyimpangan dan peredaran gula kristal putih, serta untuk meningkatkan
daya saing GKP.
Untuk mendapatkan label SNI, pabrik gula harus memiliki Sertifikat
Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan sebagai
prasyarat harus menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008
atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) ISO 22000:2009 atau Sistem
Manajemen Mutu Keamanan Pangan (SMKP) ISO 01-4852-1998 HACCP.
Peraturan ini berlaku juga bagi pengusaha kemas ulang (repacking). Dari
hasil identifikasi, semua pabrik gula siap menjalankan peraturan ini.
Langganan:
Postingan (Atom)