Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Senin, 29 September 2014

Rapat kordinasi pengawalan regulasi Gula Kristal Putih dan Kunjungan Lapang

Direktorat Mutu dan Stadardisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawalan Pemberlakuan Regulasi Teknis Gula Kristal Putih tanggal 25-26 September 2014 di Surabaya. Rapat ini dipimpin oleh Direktur Mutu dan Standardisasi, dihadiri oleh Pimpinan / Direksi / Administratur / Kepala Bagian Pengolahan Pabrik Gula di Indonesia, Dewan Gula Indonesia, dan Pusat Penelitian Perkebunan Indonesia (P3GI). Rapat ini bertujuan dalam rangka sosialisasi dan pengawalan pelaksanaan regulasi Permentan No. 68 Tahun 2013 yaitu tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib. Dari data yang diperoleh dari 56 pabrik gula di Indonesia, 66 % PG telah melaksanakan Sistem Jaminan Mutu ISO 9001-2008, 41 % PG telah memperoleh setifikat SNI GKP, dan 46 % sedang dalam proses sertifikasi SNI GKP. Diharapkan sebelum Juni 2015 semua pabrik gula telah melaksanakan sertifikasi SNI GKP, karena dengan diberlakukannya SNI GKP secara wajib, semua produk GKP yang beredar di wilayah Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun asal pemasukan wajib bersertifikat SNI.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapang ke Pabrik Gula Gempolkrep di Mojokerto, meninjau kesiapan PG dalam menerapkan SNI wajib GKP. Dari hasil kunjungan lapang diperoleh bahwa PG. Gempolkrep telah melaksanakan sertifikasi SNI GKP, dan banyak mendapatkan manfaat dengan meningkatnya kualitas mutu gula kristal putih yang dihasilkan.



Senin, 22 September 2014

Talkshow "Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Kakao melalui Permentan No. 67 Tahun 2014 untuk Meningatkan Kesejahteraan Petani"



Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan turut dihadiri oleh Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia serta Gubernur Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan berupa:  
- talk show dengan narasumber yang kompeten di bidang perkakaoan;
-  penyerahan permentan 67 tahun 2014 oleh Menteri Pertanian kepada perwakilan pemerintah daerah sentra kakao sebagai yang simbolis agar permentan tersebut dapat diimplementasikan di daerah masing-masing serta;
-  penandatanganan kerjasama antara produsen dan pihak industri kakao. 
Dalam sambutan pembukaan Dirjen PPHP menyampaikan bahwa tuntutan mutu dan keamanan pangan menjadi isu utama dalam era globalisasi perdagangan saat ini yang harus mendapat perhatian semua pihak agar produk pertanian dapat bertahan di tengah tingkat persaingan yang semakin tinggi.  Ada tiga hal yang harus mendapat perhatian yaitu pertama peningkatan daya saing melalui peningkatan produktivitas, pengaturan distribusi, infrastruktur, perbankan, efisiensi regulasi, dan lain-lain; kedua, pengamanan pasar domestik, misalnya dengan lebih mencintai produk lokal, serta ketiga, penguatan ekspor dengan memperhatikan 3K: kualitas, kuantitas dan kontinyuitas.
Komoditas kakao merupakan salah satu andalan sektor pertanian dalam menghasilkan devisa dan melibatkan banyak tenaga kerja. Meskipun Indonesia merupakan negara ke-3 penghasil kakao di dunia, namun mutu kakao Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara pesaing.  Berbagai upaya perbaikan mutu kakao telah dilakukan, namun hasil yang signifikan belum terlihat sehingga kebijakan pemerintah sangat diperlukan. Melalui Permentan Nomor 67 tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji kakao diharapkan agar mutu kakao Indonesia dapat meningkat sesuai harapan, dan dalam kesempatan ini pula Dirjen PPHP mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mengawal keberhasilan permentan tersebut
Dalam pertemuan ini, Menteri Pertanian juga menyampaikan keynote speech yang antara lain menyampaikan harapan agar permentan yang belum lama ini ditandatanganinya dapat dikawal implementasinya terutama oleh pemerintah daerah sentra kakao, industry, eksportir dan pihak terkait lainnya. Disampaikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bukan keluar begitu saja namun melalui tahap yang panjang dengan banyak pertimbangan. Meskipun terasa banyak hal yang harus dilakukan namun perlu diketahui bahwa dalam jangka panjang upaya tersebut akan dapat memberi hasil yang maksimal asalkan semua pihak berkomitmen untuk mengawal implemetasinya.  
Acara ini merupakan satu rangkaian dengan peringatan hari kakao nasional yang jatuh pada tanggal 16 September  dan telah diperingati pada Hari Minggu tanggal 14 September di kota yang sama yaitu Makasar.  Kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian. Dari peringatan tersebut, Bapak Menteri melihat bahwa kakao telah menjadi komoditas utama bahkan idola pertanian yang banyak mendapat perhatian berbagai pihak. Oleh karena itu Menteri menilai bahwa target Indonesia untuk menjadi negara produsen utama kakao dunia sudah bukalah hal yang mustahil untuk diwujudkan. Namun yang diperlukan saat ini adalah dukungan dan komitmen bersama, baik dari pihak pemerintah, industri, eksportir, asosiasi perkakaoan dari hulu sampai hilir, serta lembaga penelitian dan pihak terkait lainnya.  Program Gerakan Kakao Nasional (Gernas) kakao yang sudah dimulai sejak tahun 2009 perlu diteruskan dan diiringi dengan upaya perbaikan mutu sehingga diharapkan Indonesia dapat menjadi produsen utama kakao dengan mutu kakao yang terbaik pula tentunya.
Pada acara ini dilakukan talkshow yang menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, yaitu
-  Bapak Eri Harianto dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember
-  Bapak Ir. Bambang, MM, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir
-  Bapak Soni Satari, Ketua umum Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Coklat Indonesia (APIKCI)
- Dr.Ir.  Gardjita Budi, M. Agr. Direktur Mutu dan Standardisasi  Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Direktur Mutu dan Standardisasi memaparkan tentang Permentan 67 tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao, dan narasumber yang lain menanggapi dan menyampaikan komentar terkait dengan penanganan kakao yang selama ini mereka geluti. Permentan 67 tahun 2014 berisikan peraturan yang mengharuskan produsen kakao untuk menghasilkan biji kakao sesuai dengan persyaratan mutu minimal mutu III SNI 2323: 2008/Adm1.2010 yang salah satu parameternya adalah harus difermentasi. Pembicara dari APIKCI yang dalam menyambut baik permentan ini dan menyampaikan dukungan terhadap implementasinya permentan tersebut. APIKCI menyampaikan bahwa industri kakao di Indonesia telah berkembang dengan sangat pesat sehingga kebutuhan akan bahan baku yang bermutu sangat meningkat. Yang dibutuhkan industri sebagai bahan baku adalah biji kakao yang beraroma karena akan mempengaruhi aroma produk yang dihasilkan. Biji kakao yang difermentasi akan menghasilkan aroma yang khas berbeda dengan kakao non fermentasi yang tidak ada aroma kakaonya. Oleh karena itu industri kakao selama ini melakukan impor biji kakao dari Ghana karena mengharapkan aroma kakaonya. Berdasarkan sumber informasi dari ICCO, bahwa pemerintah di Ghana sangat keras dalam mengatur mutu biji kakaonya.  Kakao yang tidak difermentasi tidak bisa begitu saja keluar dari Ghana dan produsen diarahkan untuk menghasilkan kakao yang difermentasi. Memperhatikan hal ini, maka melalui permentan ini APIKCI berharap kakao Indonesia bisa difermentasi sehingga impor kakao bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan.   
Dilain pihak, narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dalam kesempatan ini langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan menyampaikan bahwa dukungan pemerintah terhadap kakao ini sudah cukup banyak, namun kelemahan yang sangat mencolok adalah lemahnya kelembagaan kelompok sehingga bebagai macam bentuk bantuan yang disampaikan oleh berbagai pihak tidak dikelolah dalam satu mekanisme dan diberikan kepada kelompok yang berbeda-beda dan tidak terkoordinasi dengan baik, sehingga hasilnya tidak bisa maksimal. Berdasarkan pengalaman tersebut, dinas perkebunan provinsi Sulawesi Tenggara mulai mengembangkan kelembagaan petani yang lebih menyeluruh dimana bantuan-bantuan dari berbagai lembaga harus melalui lembaga tersebut sehingga dapat semua bentuk bantuan dari berbagai instansi dapat dipadupadankan sehingga memperoleh hasil yang maksimal.  Pola ini sudah memberikan hasil yang baik dibeberapa daerah, sehingga dapat meningkatkan permodalan kelompok yang selama ini selalu menjadi hambatan kemajuan kelompok. Terkait dengan adanya permentan 67 tahun 2014, pemda Sulawesi Tenggara melihat bahwa hal ini sangat baik, tapi mungkin perlu diimbangi dengan perbaikan produktivitas, sehingga pemda Sulawesi Tenggara sangat mengharapkan agar Gernas kakao tetap dapat dilanjutkan karena berdasarkan hasil gernas yang lalu baru sekitar 26% dari total lahan kakao yang harus diperbaiki.  Kalau kedua hal ini dilakukan secara berbarengan maka akan mendapatkan hasil yang maksimal, apalagi jika ada dukungan eksportir dan industri.  Selama ini peningkatan mutu sudah banyak dilakukan namun tidak memberikan  perbedaan harga yang signifikan, sehingga membuat enggan petani untuk meneruskannya. Oleh karena itu agar permentan ini dapat  berjalan dengan baik maka komitmen eksportir dan industry untuk mendukung permentan ini mutlak diperlukan. 
Pada talkshow ini, narasumber dari puslit Kopi dan Kakao Jember menyampaikan bahwa peningkatan nilai tambah dan daya saing dapat dilakukan dengan standardisasi pengolahan, pengolahan secara berkelompok dan pemasaran secara langsung. Kualitas biji kakao akan menentukan produk coklat yang dihasilkan karena produk cokelat harganya tergantung pada kualitas dan taste, sehingga kualitas bahan baku signifikan peranannya bagi industri pengolahan kakao. Dengan permentan 67/2014 ini diharapkan agar biji kakao Indonesia bisa difermentasi secara sempurna sehingga bisa memberikan aroma dan cita rasa yang enak. 
Syarat untuk menghasilkan kakao yang fermentasi sempurna memang harus sesuai SOP yang sudah ditetapkan, karena banyak saat ini yang mengaku sudah fermentasi namun ternyata hasil ujinya tidak sesuai. Hal ini karena prosedur fermentasi tidak dilakukan secara benar.  Mengingat petani kakao Indonesia memiliki lahan yang terbatas, maka mau tidak mau agar fermentasi bisa dilakukan secara sempurna maka harus dilakukan secara berkelompok. 
Secara umum berdasarkan hasil diskusi dengan peserta talkshow, peserta mendukung permentan 67/2014 dan optimis akan bisa berjalan, namun harus dengan komitmen bersama dari pihak terkait terutama eksportir dan industry. Jika hal ini bisa dilaksanakan, maka petani sudah tentu akan mau menghasilkan biji kakao bermutu sesuai standar. Industri juga dituntut untuk memberi perhatian yang lebih kepada petani pemasoknya, jangan hanya sekedar membeli. 
Kelembagaan petani memang menjadi persoalan mendasar dalam pembinaan petani, oleh karena itu pemerintah diminta untuk konsen dalam pembinaan kelompok tersebut. Peran swasta melalui pola kemitraan sangat diperlukan, jangan hanya menjadikan petani sebagai objek semata. 
Pada kesempatan ini Menteri Pertanian juga menyerahkan secara simbolis permentan 67/2014 kepada perwakilan provinsi sentra kakoa. Ada 3 provinsi yang mendapat kesempatan yaitu :
- Provinsi Sulawesi Selatan yang langsung diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Bapak Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, MSi, MH.
- Provinsi Sulawesi Barat yang diterima oleh Sekda Sulawesi Barat yaitu Bapak Nur Alam Thahir
- Provinsi Sulawesi Tenggara yang diterima oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura yaitu Bapak Ir. Bambang, MM
Selain penyerahan permentan juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan kepada pelaku usaha yang pada tahun 2014 ini mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian.  Kelompok tersebut adalah :
- Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera Silea, Desa Silea Keacamatan Onembute, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang diterima oleh Bapak Syahril
- Gapoktan Repemmase Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Bapak H.Lacinding
Kesuksesan Permentan 67/2014 ini sangat tergantung kepada dukungan dari eksportir dan industri. Pola kemitraan sangat diharapkan agar bisa memeprpendek rantai pemasaran sehingga harga nilai jual ditingkat petani bisa lebih tinggi.  Dalam acara ini Menteri Pertanian juga menyaksikan penandatanganan Mou antara industri dan gapoktan.  Ada dua kemitraan yang mendatanagi Mou yaitu :
- Gapoktan Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dengan PT. Bumi Tangerang Mesindotama, Jawa Barat.
- PT. Kalla Kakao Industri Jl. Ratulangi No. 8 Makassar dengan Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM)Kendari Sulawesi Tenggara.