Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Senin, 30 April 2012

Kunjungan Lapang Analisis Kesesuaian Mutu Gula Kristal Putih



Kamis-Sabtu (26-28 April 2012), perwakilan Dewan Gula Indonesia (DGI) bersama perwakilan dari Ditjen PPHP melaksanakan sosialisasi rencana Pemerintah memberlakukan secara wajib SNI 3140.3:2010 : Gula Kristal, Bagian 3:Putih di PG. Gorontalo. Sebagai salah satu produk pangan, Gula Kristal Putih haruslah bermutu baik dan aman untuk dikonsumsi. Salah satu indikator bahwa gula tersebut aman untuk dikonsumsi adalah dengan telah memenuhi persyaratan SNI Gula Kristal Putih (SNI 3140.3:2010 Gula Kristal, Bagian 3:Putih).

Pemerintah merencanakan untuk menerapkan SNI Gula Kristal Putih secara wajib untuk dapat menjamin mutu produk GKP yang beredar. Kementerian Koordinator bidang Ekonomi pun telah meminta seluruh pihak terkait untuk mempercepat pemberlakuan SNI wajib GKP tersebut.

Untuk mempercepat pelaksanaan SNI wajib tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah menganalisis kesesuain SNI GKP terhadap GKP yang dihasilkan di lapangan, mensosialisasikan rencana pemberlakuan SNI wajib tersebut kepada produsen gula, dan memantau tingkat kesiapan di lapangan. Oleh karena itu dilakukan perjalanan dinas ke beberapa PTPN dan pabrik gula di Indonesia, salah satunya di Provinsi Gorontalo.
Jumat, 20 April 2012

Rapar Teknis Revisi SNI 6729:2010 Sistem Pangan Organik

Jum'at (20 April 2012), Subdit Standardisasi melaksanakan Rapat Teknis Revisi SNI 6729:2010 Sistem Pangan Organik. Rapat dibuka oleh Kasubdit Standardisasi Ibu Drh. Theatty Gumbirawati R, MM, dan dihadiri oleh anggota Pokja Pangan Organik.
Rapat Teknis ini bertujuan untuk menentukan revisi SNI Sitem Pangan Organik yang sebelumnya diusulkan oleh anggota Pokja.
Selasa, 17 April 2012

Rapat Pembahasan Draft Permentan tentang Rencana Pemberlakuan Wajib SNI Gula Kristal Putih


Selasa, 17 April 2012  Subdit Standardisasi melaksanakan Rapat Pembahasan Draft Permentan Rencana Pemberlakuan Wajib SNI 3140.3-2010 Gula Kristal Putih, bertempat di Ruang Rapat Pemasaran Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Mutu dan Standardisasi Ditjen PPHP Bpk Dr. Ir. Gardjita Budi, M. Agr. St, dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Dewan Gula Indonesia, utusan dari Badan Standardisasi Nasional, utusan dari Direktorat Industri Makanan dan Hasil Laut Kementerian Perindustrian, utusan dari Pusat Pengawasan Mutu Barang Kementerian Perdagangan, utusan dari Ditjen Perkebunan, utusan dari Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian Ditjen PPHP, utusan dari Direktorat Pemasaran Domestik Ditjen PPHP, beserta segenap staf dari Direktorat Mutu dan Standardisasi.

Dalam Pembahasan Draft Permentan tersebut dibahas beberapa hal diantaranya :
- pada garis besarnya semua Pihak Setuju terhadap Rencana Pemberlakuan secara wajib SNI Gula Kristal Putih demi untuk menjaga terjaminya mutu dan keamanan GKP
- masih perlu diformulasikan sistem penilaian 1 b dan 5c
- Kementerian Perindustrian telah melaksanakan Program Revitalisasi Pabrik Gula
- Kementerian Perindustrian sudah memberikan pembinaan Sistem Managemen Mutu terhadap 16 PG, yaitu ISO 9001, yang rencananya akan dilanjutkan dengan Pembinaan ISO 22000
- Jika sudah diberlakukan secara wajib SNI Gula Kristal Putih, maka dalam pengaturan dan pengawasannya akan mengacu pada Permendag No 14 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Rabu, 04 April 2012

Rapat Teknis Revisi SNI 01-3922-1995 Kedelai


Rabu, 04 April 2012 Subdit Standardisasi melaksanakan Rapat Teknis Revisi SNI 01-3922-1995 Kedelai bertempat di Ruang Rapat Pemasaran Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Panitia Teknis 65-03 Pertanian, Peneliti dari Balai Besar Pasca Panen, Koperasi Tahu Tempe Indonesia (KOPTI), Hipertindo, dan para Anggota Panitia Teknis 65-03 Pertanian.

Dalam rapat tersebut membahas beberapa hal penting, diantaranya :
  1. standar mutu kedelai impor
  2. pengaruh mutu kedelai terhadap harga
  3. kendala lapang mutu kedelai dalam negeri
  4. kedelai GMO vs non GMO
  5. pasca panen kedelai

Diharapkan dari rapat ini diperoleh data-data awal yang akan digunakan dalam pembahasan revisi SNI Kedelai lebih lanjut.