Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Senin, 30 April 2012

Kunjungan Lapang Analisis Kesesuaian Mutu Gula Kristal Putih



Kamis-Sabtu (26-28 April 2012), perwakilan Dewan Gula Indonesia (DGI) bersama perwakilan dari Ditjen PPHP melaksanakan sosialisasi rencana Pemerintah memberlakukan secara wajib SNI 3140.3:2010 : Gula Kristal, Bagian 3:Putih di PG. Gorontalo. Sebagai salah satu produk pangan, Gula Kristal Putih haruslah bermutu baik dan aman untuk dikonsumsi. Salah satu indikator bahwa gula tersebut aman untuk dikonsumsi adalah dengan telah memenuhi persyaratan SNI Gula Kristal Putih (SNI 3140.3:2010 Gula Kristal, Bagian 3:Putih).

Pemerintah merencanakan untuk menerapkan SNI Gula Kristal Putih secara wajib untuk dapat menjamin mutu produk GKP yang beredar. Kementerian Koordinator bidang Ekonomi pun telah meminta seluruh pihak terkait untuk mempercepat pemberlakuan SNI wajib GKP tersebut.

Untuk mempercepat pelaksanaan SNI wajib tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah menganalisis kesesuain SNI GKP terhadap GKP yang dihasilkan di lapangan, mensosialisasikan rencana pemberlakuan SNI wajib tersebut kepada produsen gula, dan memantau tingkat kesiapan di lapangan. Oleh karena itu dilakukan perjalanan dinas ke beberapa PTPN dan pabrik gula di Indonesia, salah satunya di Provinsi Gorontalo.