Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Selasa, 17 April 2012

Rapat Pembahasan Draft Permentan tentang Rencana Pemberlakuan Wajib SNI Gula Kristal Putih


Selasa, 17 April 2012  Subdit Standardisasi melaksanakan Rapat Pembahasan Draft Permentan Rencana Pemberlakuan Wajib SNI 3140.3-2010 Gula Kristal Putih, bertempat di Ruang Rapat Pemasaran Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Mutu dan Standardisasi Ditjen PPHP Bpk Dr. Ir. Gardjita Budi, M. Agr. St, dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Dewan Gula Indonesia, utusan dari Badan Standardisasi Nasional, utusan dari Direktorat Industri Makanan dan Hasil Laut Kementerian Perindustrian, utusan dari Pusat Pengawasan Mutu Barang Kementerian Perdagangan, utusan dari Ditjen Perkebunan, utusan dari Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian Ditjen PPHP, utusan dari Direktorat Pemasaran Domestik Ditjen PPHP, beserta segenap staf dari Direktorat Mutu dan Standardisasi.

Dalam Pembahasan Draft Permentan tersebut dibahas beberapa hal diantaranya :
- pada garis besarnya semua Pihak Setuju terhadap Rencana Pemberlakuan secara wajib SNI Gula Kristal Putih demi untuk menjaga terjaminya mutu dan keamanan GKP
- masih perlu diformulasikan sistem penilaian 1 b dan 5c
- Kementerian Perindustrian telah melaksanakan Program Revitalisasi Pabrik Gula
- Kementerian Perindustrian sudah memberikan pembinaan Sistem Managemen Mutu terhadap 16 PG, yaitu ISO 9001, yang rencananya akan dilanjutkan dengan Pembinaan ISO 22000
- Jika sudah diberlakukan secara wajib SNI Gula Kristal Putih, maka dalam pengaturan dan pengawasannya akan mengacu pada Permendag No 14 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.