Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Kamis, 09 Oktober 2014

Seminar Bulan Mutu Ditjen PPHP 2014


Jum'at (10 Oktober 2014), Direktorat Mutu dan Standardisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mengadakan seminar dalam rangka memperingati bulan mutu tahun 2014 di auditorium gedung D Kementerian Pertanian. Seminar menghadirkan 3 narasumber yaitu satu narasumber dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, satu narasumber dari Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, satu narasumber dari Pusat Pendidikan Nasional Reserse Kriminal Polda Metrojaya. Jalannya seminar dipandu (moderator) oleh Direktur Mutu dan Standardisasi.

Materi seminar dapat didownload di link dibawah ini :
1. Pengawasan Keamanan Pangan PSAT oleh Badan Karantina Pertanian
2. Kebijakan Pengawasan Pangan yang Beredar oleh Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
3. Penyidikan Pelanggaran bidang Pangan oleh Pusdikreskrim
Senin, 29 September 2014

Rapat kordinasi pengawalan regulasi Gula Kristal Putih dan Kunjungan Lapang

Direktorat Mutu dan Stadardisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawalan Pemberlakuan Regulasi Teknis Gula Kristal Putih tanggal 25-26 September 2014 di Surabaya. Rapat ini dipimpin oleh Direktur Mutu dan Standardisasi, dihadiri oleh Pimpinan / Direksi / Administratur / Kepala Bagian Pengolahan Pabrik Gula di Indonesia, Dewan Gula Indonesia, dan Pusat Penelitian Perkebunan Indonesia (P3GI). Rapat ini bertujuan dalam rangka sosialisasi dan pengawalan pelaksanaan regulasi Permentan No. 68 Tahun 2013 yaitu tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib. Dari data yang diperoleh dari 56 pabrik gula di Indonesia, 66 % PG telah melaksanakan Sistem Jaminan Mutu ISO 9001-2008, 41 % PG telah memperoleh setifikat SNI GKP, dan 46 % sedang dalam proses sertifikasi SNI GKP. Diharapkan sebelum Juni 2015 semua pabrik gula telah melaksanakan sertifikasi SNI GKP, karena dengan diberlakukannya SNI GKP secara wajib, semua produk GKP yang beredar di wilayah Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun asal pemasukan wajib bersertifikat SNI.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapang ke Pabrik Gula Gempolkrep di Mojokerto, meninjau kesiapan PG dalam menerapkan SNI wajib GKP. Dari hasil kunjungan lapang diperoleh bahwa PG. Gempolkrep telah melaksanakan sertifikasi SNI GKP, dan banyak mendapatkan manfaat dengan meningkatnya kualitas mutu gula kristal putih yang dihasilkan.



Senin, 22 September 2014

Talkshow "Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Kakao melalui Permentan No. 67 Tahun 2014 untuk Meningatkan Kesejahteraan Petani"



Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan turut dihadiri oleh Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia serta Gubernur Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan berupa:  
- talk show dengan narasumber yang kompeten di bidang perkakaoan;
-  penyerahan permentan 67 tahun 2014 oleh Menteri Pertanian kepada perwakilan pemerintah daerah sentra kakao sebagai yang simbolis agar permentan tersebut dapat diimplementasikan di daerah masing-masing serta;
-  penandatanganan kerjasama antara produsen dan pihak industri kakao. 
Dalam sambutan pembukaan Dirjen PPHP menyampaikan bahwa tuntutan mutu dan keamanan pangan menjadi isu utama dalam era globalisasi perdagangan saat ini yang harus mendapat perhatian semua pihak agar produk pertanian dapat bertahan di tengah tingkat persaingan yang semakin tinggi.  Ada tiga hal yang harus mendapat perhatian yaitu pertama peningkatan daya saing melalui peningkatan produktivitas, pengaturan distribusi, infrastruktur, perbankan, efisiensi regulasi, dan lain-lain; kedua, pengamanan pasar domestik, misalnya dengan lebih mencintai produk lokal, serta ketiga, penguatan ekspor dengan memperhatikan 3K: kualitas, kuantitas dan kontinyuitas.
Komoditas kakao merupakan salah satu andalan sektor pertanian dalam menghasilkan devisa dan melibatkan banyak tenaga kerja. Meskipun Indonesia merupakan negara ke-3 penghasil kakao di dunia, namun mutu kakao Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara pesaing.  Berbagai upaya perbaikan mutu kakao telah dilakukan, namun hasil yang signifikan belum terlihat sehingga kebijakan pemerintah sangat diperlukan. Melalui Permentan Nomor 67 tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji kakao diharapkan agar mutu kakao Indonesia dapat meningkat sesuai harapan, dan dalam kesempatan ini pula Dirjen PPHP mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mengawal keberhasilan permentan tersebut
Dalam pertemuan ini, Menteri Pertanian juga menyampaikan keynote speech yang antara lain menyampaikan harapan agar permentan yang belum lama ini ditandatanganinya dapat dikawal implementasinya terutama oleh pemerintah daerah sentra kakao, industry, eksportir dan pihak terkait lainnya. Disampaikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bukan keluar begitu saja namun melalui tahap yang panjang dengan banyak pertimbangan. Meskipun terasa banyak hal yang harus dilakukan namun perlu diketahui bahwa dalam jangka panjang upaya tersebut akan dapat memberi hasil yang maksimal asalkan semua pihak berkomitmen untuk mengawal implemetasinya.  
Acara ini merupakan satu rangkaian dengan peringatan hari kakao nasional yang jatuh pada tanggal 16 September  dan telah diperingati pada Hari Minggu tanggal 14 September di kota yang sama yaitu Makasar.  Kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian. Dari peringatan tersebut, Bapak Menteri melihat bahwa kakao telah menjadi komoditas utama bahkan idola pertanian yang banyak mendapat perhatian berbagai pihak. Oleh karena itu Menteri menilai bahwa target Indonesia untuk menjadi negara produsen utama kakao dunia sudah bukalah hal yang mustahil untuk diwujudkan. Namun yang diperlukan saat ini adalah dukungan dan komitmen bersama, baik dari pihak pemerintah, industri, eksportir, asosiasi perkakaoan dari hulu sampai hilir, serta lembaga penelitian dan pihak terkait lainnya.  Program Gerakan Kakao Nasional (Gernas) kakao yang sudah dimulai sejak tahun 2009 perlu diteruskan dan diiringi dengan upaya perbaikan mutu sehingga diharapkan Indonesia dapat menjadi produsen utama kakao dengan mutu kakao yang terbaik pula tentunya.
Pada acara ini dilakukan talkshow yang menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, yaitu
-  Bapak Eri Harianto dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember
-  Bapak Ir. Bambang, MM, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir
-  Bapak Soni Satari, Ketua umum Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Coklat Indonesia (APIKCI)
- Dr.Ir.  Gardjita Budi, M. Agr. Direktur Mutu dan Standardisasi  Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Direktur Mutu dan Standardisasi memaparkan tentang Permentan 67 tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao, dan narasumber yang lain menanggapi dan menyampaikan komentar terkait dengan penanganan kakao yang selama ini mereka geluti. Permentan 67 tahun 2014 berisikan peraturan yang mengharuskan produsen kakao untuk menghasilkan biji kakao sesuai dengan persyaratan mutu minimal mutu III SNI 2323: 2008/Adm1.2010 yang salah satu parameternya adalah harus difermentasi. Pembicara dari APIKCI yang dalam menyambut baik permentan ini dan menyampaikan dukungan terhadap implementasinya permentan tersebut. APIKCI menyampaikan bahwa industri kakao di Indonesia telah berkembang dengan sangat pesat sehingga kebutuhan akan bahan baku yang bermutu sangat meningkat. Yang dibutuhkan industri sebagai bahan baku adalah biji kakao yang beraroma karena akan mempengaruhi aroma produk yang dihasilkan. Biji kakao yang difermentasi akan menghasilkan aroma yang khas berbeda dengan kakao non fermentasi yang tidak ada aroma kakaonya. Oleh karena itu industri kakao selama ini melakukan impor biji kakao dari Ghana karena mengharapkan aroma kakaonya. Berdasarkan sumber informasi dari ICCO, bahwa pemerintah di Ghana sangat keras dalam mengatur mutu biji kakaonya.  Kakao yang tidak difermentasi tidak bisa begitu saja keluar dari Ghana dan produsen diarahkan untuk menghasilkan kakao yang difermentasi. Memperhatikan hal ini, maka melalui permentan ini APIKCI berharap kakao Indonesia bisa difermentasi sehingga impor kakao bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan.   
Dilain pihak, narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dalam kesempatan ini langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan menyampaikan bahwa dukungan pemerintah terhadap kakao ini sudah cukup banyak, namun kelemahan yang sangat mencolok adalah lemahnya kelembagaan kelompok sehingga bebagai macam bentuk bantuan yang disampaikan oleh berbagai pihak tidak dikelolah dalam satu mekanisme dan diberikan kepada kelompok yang berbeda-beda dan tidak terkoordinasi dengan baik, sehingga hasilnya tidak bisa maksimal. Berdasarkan pengalaman tersebut, dinas perkebunan provinsi Sulawesi Tenggara mulai mengembangkan kelembagaan petani yang lebih menyeluruh dimana bantuan-bantuan dari berbagai lembaga harus melalui lembaga tersebut sehingga dapat semua bentuk bantuan dari berbagai instansi dapat dipadupadankan sehingga memperoleh hasil yang maksimal.  Pola ini sudah memberikan hasil yang baik dibeberapa daerah, sehingga dapat meningkatkan permodalan kelompok yang selama ini selalu menjadi hambatan kemajuan kelompok. Terkait dengan adanya permentan 67 tahun 2014, pemda Sulawesi Tenggara melihat bahwa hal ini sangat baik, tapi mungkin perlu diimbangi dengan perbaikan produktivitas, sehingga pemda Sulawesi Tenggara sangat mengharapkan agar Gernas kakao tetap dapat dilanjutkan karena berdasarkan hasil gernas yang lalu baru sekitar 26% dari total lahan kakao yang harus diperbaiki.  Kalau kedua hal ini dilakukan secara berbarengan maka akan mendapatkan hasil yang maksimal, apalagi jika ada dukungan eksportir dan industri.  Selama ini peningkatan mutu sudah banyak dilakukan namun tidak memberikan  perbedaan harga yang signifikan, sehingga membuat enggan petani untuk meneruskannya. Oleh karena itu agar permentan ini dapat  berjalan dengan baik maka komitmen eksportir dan industry untuk mendukung permentan ini mutlak diperlukan. 
Pada talkshow ini, narasumber dari puslit Kopi dan Kakao Jember menyampaikan bahwa peningkatan nilai tambah dan daya saing dapat dilakukan dengan standardisasi pengolahan, pengolahan secara berkelompok dan pemasaran secara langsung. Kualitas biji kakao akan menentukan produk coklat yang dihasilkan karena produk cokelat harganya tergantung pada kualitas dan taste, sehingga kualitas bahan baku signifikan peranannya bagi industri pengolahan kakao. Dengan permentan 67/2014 ini diharapkan agar biji kakao Indonesia bisa difermentasi secara sempurna sehingga bisa memberikan aroma dan cita rasa yang enak. 
Syarat untuk menghasilkan kakao yang fermentasi sempurna memang harus sesuai SOP yang sudah ditetapkan, karena banyak saat ini yang mengaku sudah fermentasi namun ternyata hasil ujinya tidak sesuai. Hal ini karena prosedur fermentasi tidak dilakukan secara benar.  Mengingat petani kakao Indonesia memiliki lahan yang terbatas, maka mau tidak mau agar fermentasi bisa dilakukan secara sempurna maka harus dilakukan secara berkelompok. 
Secara umum berdasarkan hasil diskusi dengan peserta talkshow, peserta mendukung permentan 67/2014 dan optimis akan bisa berjalan, namun harus dengan komitmen bersama dari pihak terkait terutama eksportir dan industry. Jika hal ini bisa dilaksanakan, maka petani sudah tentu akan mau menghasilkan biji kakao bermutu sesuai standar. Industri juga dituntut untuk memberi perhatian yang lebih kepada petani pemasoknya, jangan hanya sekedar membeli. 
Kelembagaan petani memang menjadi persoalan mendasar dalam pembinaan petani, oleh karena itu pemerintah diminta untuk konsen dalam pembinaan kelompok tersebut. Peran swasta melalui pola kemitraan sangat diperlukan, jangan hanya menjadikan petani sebagai objek semata. 
Pada kesempatan ini Menteri Pertanian juga menyerahkan secara simbolis permentan 67/2014 kepada perwakilan provinsi sentra kakoa. Ada 3 provinsi yang mendapat kesempatan yaitu :
- Provinsi Sulawesi Selatan yang langsung diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Bapak Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, MSi, MH.
- Provinsi Sulawesi Barat yang diterima oleh Sekda Sulawesi Barat yaitu Bapak Nur Alam Thahir
- Provinsi Sulawesi Tenggara yang diterima oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura yaitu Bapak Ir. Bambang, MM
Selain penyerahan permentan juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan kepada pelaku usaha yang pada tahun 2014 ini mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian.  Kelompok tersebut adalah :
- Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera Silea, Desa Silea Keacamatan Onembute, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang diterima oleh Bapak Syahril
- Gapoktan Repemmase Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Bapak H.Lacinding
Kesuksesan Permentan 67/2014 ini sangat tergantung kepada dukungan dari eksportir dan industri. Pola kemitraan sangat diharapkan agar bisa memeprpendek rantai pemasaran sehingga harga nilai jual ditingkat petani bisa lebih tinggi.  Dalam acara ini Menteri Pertanian juga menyaksikan penandatanganan Mou antara industri dan gapoktan.  Ada dua kemitraan yang mendatanagi Mou yaitu :
- Gapoktan Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dengan PT. Bumi Tangerang Mesindotama, Jawa Barat.
- PT. Kalla Kakao Industri Jl. Ratulangi No. 8 Makassar dengan Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM)Kendari Sulawesi Tenggara.
Kamis, 24 Juli 2014

Daftar OKKPD seluruh Indonesia


NO Provinsi Alamat Nomor Sertifikat Verifikasi Ruang Lingkup
1 PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGJAKARTA Jl. Gondosuli No. 6 Yogjakarta Telp. 0274-588938 OKKP-P-LSP-001 PSAT, Prima 3
2 PROPINSI JAWA TENGAH Komp. Pertanian Trubudaya Ungaran  Telp. 024-6921411 Fax. 024-8921997 OKKP-P-LSP-002 PSAT, Prima 3
3 PROPINSI JAWA TIMUR Jl. Ahmad Yani No.152 Surabaya Telp.031-828110 - 8290117 Fax.031-8290407
www.okkpdjatim.com
OKKP-P-LSP-003 PSAT, Prima 3
4 PROPINSI SULAWESI SELATAN  Jl. Dr.Sam Ratulangi
 No.47 Makasar Telp. 0411-87050 Fax. 0411-874070
OKKP-P-LSP-004 PSAT, Prima 3
5 PROPINSI KALIMANTAN  SELATAN Jl. Jenderal Sudirman Banjarbaru No.5 Telp. 0511-4772057 Fax.0511-4772473 OKKP-P-LSP-005 PSAT, Prima 3
6 PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Jl.P.Pongkok Komp. Permukiman  Perkantoran Pemprov Bangka Belitung Telp.0717-4255039 Fax.0717-439492 OKKP-P-LSP-006 PSAT, Prima 3
7 PROPINSI LAMPUNG Jl.Drs. Warsito No.78 Bandar Lampung  Telp.0721-482023 Fax.0721-482023 OKKP-P-LSP-007 PSAT, Prima 3
8 PROPINSI SUMATERA UTARA Jl. Jend. Besar Dr.Abd Haris Nasution No.24  Medan 20143. Telp. 061-7863636 Fax. 061-7860233 OKKP-P-LSP-008 PSAT, Prima 3
9 PROPINSI JAMBI Jl. Samarinda Kota Baru Jambi  Telp. 0741-42470 Fax. 0741-42795 OKKP-P-LSP-009 PSAT, Prima 3
10 PROPINSI JAWA BARAT Jl. Ciumbeleuit No.2 Bandung  Telp. 022-2031044 Fax. 022-2031045 OKKP-P-LSP-010 PSAT, Prima 3
11 PROPINSI SUMATERA BARAT Jl. Raden Saleh No. 4 Padang Kotak Pos 53 No. 153 Telp. 0751 - 7954161 Fax. 0751 - 7054505 OKKP-P-LSP-011 PSAT, Prima 3
12 PROPINSI SUMATERA SELATAN Jl.Kol. H. Barlian KM.6 No.82 Palembang SUMSEL Telp. 0711-410448 OKKP-P-LSP-012 PSAT, Prima 3
13 PROPINSI RIAU Jl. Kuantan Raya No. 27  Pekanbaru Riau  (Bp.Adnan) Telp. 0761-20820 HP. 08127537429 OKKP-P-LSP-013 PSAT, Prima 3
14 PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT Jl. Majapahit No. 29 Mataram. Telp. 00370 - 623935 Fax. 0370 - 636005 OKKP-P-LSP-014 PSAT, Prima 3
15 PROPINSI SULAWESI TENGAH Jl. Moh. Yamin No. 17 Palu Telp. 0451-423066, fax. 0451-421044 OKKP-P-LSP-015 PSAT, Prima 3
16 PROPINSI BANTEN Jl Syech Nawawi al Bantani Serang Banten Telp/ Fax: 0254-8480013 OKKP-P-LSP-016 PSAT, Prima 3
17 PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR Jl. Untung Surapati   Nomor 15A Airnona Kupang Telp (0380) 833281, Fax (0380) 833159 OKKP-P-LSP-017 PSAT, Prima 3
18 PROPINSI BALI Jl. Supratman  Nomor 71 Denpasar Telp (0361) 247944, Fax (0361) 231967 OKKP-P-LSP-018 PSAT, Prima 3
19 PROPINSI BENGKULU Jl. ...........Bengkulu Telp (0, Fax (0 OKKP-P-LSP-019 PSAT, Prima 3
20 PROPINSI KALIMANTAN TIMUR Jl. ...........Samarinda Telp (0, Fax (0 OKKP-P-LSP-020 PSAT, Prima 3
21 PROPINSI KALIMANTAN TENGAH Jl. ...........Palangkaraya Telp (0, Fax (0 OKKP-P-LSP-021 PSAT, Prima 3
Kamis, 05 Juni 2014

Menindaklanjuti usulan dari Bulog tentang usulan revisi SNI 6128:2008 Beras, Direktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan kegiatan Analisa Kebutuhan dan Kesesuaian SNI Sektor Pertanian selama bulan Mei hingga Juni 2014. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari kesesuaian antara kelas mutu beras yang terdapat di dalam SNI 6128:2008 Beras, dengan kelas mutu beras yang beredar di masyarakat, sehingga diharapkan SNI beras telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam SNI 6128:2008 Beras, beras terbagi menjadi kelas mutu I, kelas mutu II, kelas mutu III, kelas mutu IV, dan kelas mutu V ; sedangkan di pasaran sering kita dengar kelas mutu beras Premium, beras Medium I, beras Medium II, beras Medium III. Kegiatan ini dimulai dengan pengambilan sampel beras di sentra-sentra produksi dan perdagangan beras, pengumpulan data primer berupa kuisioner terhadap mutu beras kepada pelaku usaha, serta dilanjutkan dengan pengujian mutu beras di laboratorium. Kegiatan ini dilaksanan bersama dengan Tim dari Direktorat Mutu dan Standardisasi, Bulog, PT. Pertani, Balai Besar Pasca Panen Pertanian, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi, Pasar Induk Cipinang, Pasar Induk Johar.

Pengambilan sampel dilakukan untuk jenis beras Long Grain dan Short Grain, impor dan lokal, kelas Premium, Medium I, Medium II, dan Medium III, diambil di lokasi pasar induk/grosir, pedagang eceran, penggilingan padi, serta gudang BULOG yang tersebar di sentra-sentra produksi beras. Setelah semua sampel diperoleh, kemudian beras diuji mutunya di Balai Besar Penelitian Padi Sukamandi. Diharapkan dari kompilasi hasil uji mutu beras, kuisioner mutu beras dari berbagai lokasi, akan diperoleh data yang akurat mengenai kelas mutu beras yang beredar di masyarakat, sehingga akan menjadi bahan untuk penyempurnaan SNI beras (wwnhs).
Senin, 02 Juni 2014

Diterbitkannya Permentan No. 67 Tahun 2014 tentang Peersyaratan Mutu dan pemasaran Biji Kakao

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian No. 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao.  Peraturan ini merupakan regulasi yang mengatur persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao kering. Ditetapkannya regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing biji kakao Indonesia, yang selama ini mutunya masih belum baik, mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;, meningkatkan pendapatan petani kakao; dan mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.
Biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu sebagai berikut, yang dibuktikan dengan SKAL-BK (Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao) :
a.  Serangga hidup                                     :         tidak ada
b.  Kadar air                                              :         maksimal 7,5 %
c.   Biji berbau asap,tak normal, dan
    atau hammy dan atau berbau asing         :        tidak ada
d.  Kadar Benda asing                                :         tidak ada
e.  Kadar biji pecah                                    :         maksimal       2 %
f.   Kadar Biji berjamur                               :         maksimal       4 %
g.  Kadar Biji slaty                                     :         maksimal       20 %
h.  Kadar Biji berserangga                          :         maksimal       2 %
i.   Kadar Kotoran                                     :         maksimal       3 %
j.   Kadar Biji berkecambah                       :         maksimal       3 %
Industri pengolah biji kakao maupun eksportir dilarang menerima biji kakao yang tidak disertai SKAL-BK.
Hal-hal lebih lanjut bisa dilihat dan didownload di link berikut :

Jumat, 09 Mei 2014

Sosialisasi draf Permentan Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao dan Capacity Building

























Direktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2014 berupa kegiatan Sosialisasi SNI dan Capacity Building Penilaian Mutu Biji Kakao sesuai SNI di provinsi sentra produksi biji kakao. Dalam kegiatan ini disosialisasikan draf Permentan Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang telah melalui beberapa kali pembahasan, notifikasi SPS ke WTO, serta  public hearing

Seraca garis besar ini draf Permentan ini adalah sebagai berikut :
  • Tujuan :
·  meningkatkan daya saing dan nilai tambah biji kakao Indonesia;
·  mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri;
· memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;
·  meningkatkan pendapatan petani kakao; dan
· mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran

  • Ruang lingkup peraturan ini mencakup :
· Kelembagaan;
· persyaratan mutu dan penanganan;
· pemasaran;
· pembinaan dan pengawasan 

  • Biji kakao yang berasal dari produksi dalam negeri harus memenuhi persyaratan mutu yang ditandai dengan Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK)
  • Biji kakao asal pemasukan mengikuti persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Peraturan Menteri Pertanian No 88 Tahun 2011 Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.  Dalam peraturan tersebut ada pengawasan dari Badan Karantina Pertanian terhadap produk-produk asal pemasukan yang tercantum dalam lampiran Permentan untuk menjamin keamanannya dari aspek OPT dan cemaran kimia)
  • Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh UFP-BK yang menerangkan asal biji kakao dan telah memenuhi persyaratan mutu sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan dan/atau peredaran biji kakao.
  • UFP-BK dalam menerbitkan SKAL-BK harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK). Jika UFP-BK belum memiliki     SJM-BK, maka UFP-BK harus memiliki Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM) dari OKKP-D
  • Surat Tanda Pendaftaran (STP) adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) kabupaten atau kota yang membidangi perkebunan yang menyatakan bahwa UFP-BK telah terdaftar secara resmi. Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK) adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh OKKP-D kepada UFP-BK yang telah mampu menerapkan sistem jaminan mutu. Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM) adalah dokumen yang terbitkan oleh OKKP-D yang menerangkan hasil penilaian kesesuaian mutu biji kakao terhadap persyaratan mutu biji kakao yang sudah ditentukan
  • Persyaratan mutu biji kakao minimal harus memenuhi persyaratan mutu sebagai berikut :
a.  Serangga hidup                                     :         tidak ada
b.  Kadar air                                              :         maksimal 7,5 %
c.   Biji berbau asap,tak normal, dan
    atau hammy dan atau berbau asing         :        tidak ada
d.  Kadar Benda asing                                :         tidak ada
e.  Kadar biji pecah                                    :         maksimal       2 %
f.   Kadar Biji berjamur                               :         maksimal       4 %
g.  Kadar Biji slaty                                     :         maksimal       20 %
h.  Kadar Biji berserangga                          :         maksimal       2 %
i.   Kadar Kotoran                                     :         maksimal       3 %
j.   Kadar Biji berkecambah                       :         maksimal       3 %

  • Peraturan ini akan mulai berlaku 24 (dua puluh empat) bulan setelah ditetapkan
Untuk mendukung kelancaran pemberlakuan draf Permentan ini, perlu didukung oleh semua pihak, diantaranya :
  • sosialisasi / pembinaan mutu biji kakao ke kelompok tani / gapoktan / pelaku usaha / eksportir
  • pembinaan / pelatihan SDM bidang pengambilan contoh dan pengujian biji kakao
  • penambahan ruang lingkup pengujian mutu biji kakao di OKKPD
  • fasilitasi alat uji mutu biji kakao, contohnya : alat uji kadar air, pisau pembelah biji kakao
Harapan Pemerintah setelah draf Permentan ini diberlakukan yaitu agar biji kakao yang dihasilkan oleh kelompok tani memiliki kualitas yang baik, petani mempunyai nilai tawar yang tinggi dalam pemasaran biji kakao, sehingga tingkat kesejahteraan petani akan meningkat.