Link Web:
Agenda Kegiatan
Senin,
Selasa,Rabu,Kamis,
Jum'at,
Where am I?
Kamis, 09 Oktober 2014
Seminar Bulan Mutu Ditjen PPHP 2014
Jum'at (10 Oktober 2014), Direktorat Mutu dan Standardisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mengadakan seminar dalam rangka memperingati bulan mutu tahun 2014 di auditorium gedung D Kementerian Pertanian. Seminar menghadirkan 3 narasumber yaitu satu narasumber dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, satu narasumber dari Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, satu narasumber dari Pusat Pendidikan Nasional Reserse Kriminal Polda Metrojaya. Jalannya seminar dipandu (moderator) oleh Direktur Mutu dan Standardisasi.
Materi seminar dapat didownload di link dibawah ini :
1. Pengawasan Keamanan Pangan PSAT oleh Badan Karantina Pertanian
2. Kebijakan Pengawasan Pangan yang Beredar oleh Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
3. Penyidikan Pelanggaran bidang Pangan oleh Pusdikreskrim
Senin, 29 September 2014
Rapat kordinasi pengawalan regulasi Gula Kristal Putih dan Kunjungan Lapang
Direktorat Mutu dan Stadardisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawalan Pemberlakuan Regulasi Teknis Gula Kristal Putih tanggal 25-26 September 2014 di Surabaya. Rapat ini dipimpin oleh Direktur Mutu dan Standardisasi, dihadiri oleh Pimpinan / Direksi / Administratur / Kepala Bagian Pengolahan Pabrik Gula di Indonesia, Dewan Gula Indonesia, dan Pusat Penelitian Perkebunan Indonesia (P3GI). Rapat ini bertujuan dalam rangka sosialisasi dan pengawalan pelaksanaan regulasi Permentan No. 68 Tahun 2013 yaitu tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib. Dari data yang diperoleh dari 56 pabrik gula di Indonesia, 66 % PG telah melaksanakan Sistem Jaminan Mutu ISO 9001-2008, 41 % PG telah memperoleh setifikat SNI GKP, dan 46 % sedang dalam proses sertifikasi SNI GKP. Diharapkan sebelum Juni 2015 semua pabrik gula telah melaksanakan sertifikasi SNI GKP, karena dengan diberlakukannya SNI GKP secara wajib, semua produk GKP yang beredar di wilayah Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun asal pemasukan wajib bersertifikat SNI.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapang ke Pabrik Gula Gempolkrep di Mojokerto, meninjau kesiapan PG dalam menerapkan SNI wajib GKP. Dari hasil kunjungan lapang diperoleh bahwa PG. Gempolkrep telah melaksanakan sertifikasi SNI GKP, dan banyak mendapatkan manfaat dengan meningkatnya kualitas mutu gula kristal putih yang dihasilkan.
Senin, 22 September 2014
Talkshow "Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Kakao melalui Permentan No. 67 Tahun 2014 untuk Meningatkan Kesejahteraan Petani"
Kegiatan ini dibuka
oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan turut dihadiri
oleh Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia serta Gubernur Sulawesi
Selatan. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan berupa:
- talk
show dengan narasumber yang kompeten di bidang perkakaoan;
- penyerahan
permentan 67 tahun 2014 oleh Menteri Pertanian kepada perwakilan pemerintah daerah
sentra kakao sebagai yang simbolis agar permentan tersebut dapat
diimplementasikan di daerah masing-masing serta;
- penandatanganan
kerjasama antara produsen dan pihak industri kakao.
Dalam sambutan
pembukaan Dirjen PPHP menyampaikan bahwa tuntutan mutu dan keamanan pangan
menjadi isu utama dalam era globalisasi perdagangan saat ini yang harus
mendapat perhatian semua pihak agar produk pertanian dapat bertahan di tengah
tingkat persaingan yang semakin tinggi.
Ada tiga hal yang harus mendapat perhatian yaitu pertama peningkatan
daya saing melalui peningkatan produktivitas, pengaturan distribusi, infrastruktur,
perbankan, efisiensi regulasi, dan lain-lain; kedua, pengamanan pasar domestik,
misalnya dengan lebih mencintai produk lokal, serta ketiga, penguatan ekspor
dengan memperhatikan 3K: kualitas, kuantitas dan kontinyuitas.
Komoditas kakao merupakan salah satu andalan sektor pertanian dalam
menghasilkan devisa dan melibatkan banyak tenaga kerja. Meskipun Indonesia
merupakan negara ke-3 penghasil kakao di dunia, namun mutu kakao Indonesia
masih kalah dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Berbagai upaya perbaikan mutu kakao telah dilakukan,
namun hasil yang signifikan belum terlihat sehingga kebijakan pemerintah sangat
diperlukan. Melalui Permentan
Nomor 67 tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji kakao
diharapkan agar mutu kakao Indonesia dapat meningkat sesuai harapan, dan dalam kesempatan ini pula Dirjen PPHP mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mengawal
keberhasilan permentan tersebut.
Dalam
pertemuan ini, Menteri Pertanian juga menyampaikan keynote speech yang antara lain menyampaikan harapan agar permentan
yang belum lama ini ditandatanganinya dapat dikawal implementasinya terutama
oleh pemerintah daerah sentra kakao, industry, eksportir dan pihak terkait lainnya. Disampaikan bahwa
kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bukan keluar begitu saja namun
melalui tahap yang panjang dengan banyak pertimbangan. Meskipun terasa banyak
hal yang harus dilakukan namun perlu diketahui bahwa dalam jangka panjang upaya
tersebut akan dapat memberi hasil yang maksimal asalkan semua pihak berkomitmen
untuk mengawal implemetasinya.
Acara
ini merupakan satu rangkaian dengan peringatan hari kakao nasional yang jatuh
pada tanggal 16 September dan telah
diperingati pada Hari Minggu tanggal 14 September di kota yang sama yaitu
Makasar. Kegiatan tersebut dikoordinir oleh
Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian. Dari peringatan tersebut, Bapak Menteri melihat bahwa kakao telah menjadi komoditas utama bahkan idola pertanian yang banyak mendapat
perhatian
berbagai pihak. Oleh
karena itu Menteri menilai bahwa target Indonesia untuk menjadi negara produsen
utama kakao dunia sudah bukalah hal yang mustahil untuk diwujudkan. Namun yang diperlukan saat ini adalah dukungan dan
komitmen bersama, baik dari pihak pemerintah, industri, eksportir, asosiasi
perkakaoan dari hulu sampai hilir, serta lembaga penelitian dan pihak terkait
lainnya. Program Gerakan Kakao Nasional
(Gernas) kakao yang sudah dimulai sejak tahun 2009 perlu diteruskan dan
diiringi dengan upaya perbaikan mutu sehingga diharapkan Indonesia dapat
menjadi produsen utama kakao dengan mutu kakao yang terbaik pula tentunya.
Pada acara ini dilakukan talkshow yang menghadirkan narasumber dari
berbagai pihak, yaitu
- Bapak Eri Harianto dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember
- Bapak Ir. Bambang, MM, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi
Tenggara, Ir
- Bapak Soni Satari, Ketua umum Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan
Coklat Indonesia (APIKCI)
- Dr.Ir. Gardjita Budi, M. Agr.
Direktur Mutu dan Standardisasi Direktorat
Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Direktur Mutu dan Standardisasi memaparkan tentang Permentan 67 tahun
2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao, dan narasumber yang
lain menanggapi dan menyampaikan komentar terkait dengan penanganan kakao yang
selama ini mereka geluti. Permentan 67 tahun 2014 berisikan peraturan yang
mengharuskan produsen kakao untuk menghasilkan biji kakao sesuai dengan
persyaratan mutu minimal mutu III SNI 2323: 2008/Adm1.2010 yang salah satu
parameternya adalah harus difermentasi. Pembicara dari APIKCI yang dalam menyambut
baik permentan ini dan menyampaikan dukungan terhadap implementasinya permentan
tersebut. APIKCI menyampaikan bahwa industri kakao di Indonesia telah
berkembang dengan sangat pesat sehingga kebutuhan akan bahan baku yang bermutu
sangat meningkat. Yang dibutuhkan industri sebagai bahan baku adalah biji kakao
yang beraroma karena akan mempengaruhi aroma produk yang dihasilkan. Biji kakao
yang difermentasi akan menghasilkan aroma yang khas berbeda dengan kakao non
fermentasi yang tidak ada aroma kakaonya. Oleh karena itu industri kakao selama
ini melakukan impor biji kakao dari Ghana karena mengharapkan aroma kakaonya.
Berdasarkan sumber informasi dari ICCO, bahwa pemerintah di Ghana sangat keras
dalam mengatur mutu biji kakaonya. Kakao
yang tidak difermentasi tidak bisa begitu saja keluar dari Ghana dan produsen
diarahkan untuk menghasilkan kakao yang difermentasi. Memperhatikan hal ini,
maka melalui permentan ini APIKCI berharap kakao Indonesia bisa difermentasi
sehingga impor kakao bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Dilain pihak, narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara
yang dalam kesempatan ini langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan
menyampaikan bahwa dukungan pemerintah terhadap kakao ini sudah cukup banyak,
namun kelemahan yang sangat mencolok adalah lemahnya kelembagaan kelompok
sehingga bebagai macam bentuk bantuan yang disampaikan oleh berbagai pihak
tidak dikelolah dalam satu mekanisme dan diberikan kepada kelompok yang
berbeda-beda dan tidak terkoordinasi dengan baik, sehingga hasilnya tidak bisa
maksimal. Berdasarkan pengalaman tersebut, dinas perkebunan provinsi Sulawesi
Tenggara mulai mengembangkan kelembagaan petani yang lebih menyeluruh dimana
bantuan-bantuan dari berbagai lembaga harus melalui lembaga tersebut sehingga
dapat semua bentuk bantuan dari berbagai instansi dapat dipadupadankan sehingga
memperoleh hasil yang maksimal. Pola ini
sudah memberikan hasil yang baik dibeberapa daerah, sehingga dapat meningkatkan
permodalan kelompok yang selama ini selalu menjadi hambatan kemajuan kelompok.
Terkait dengan adanya permentan 67 tahun 2014, pemda Sulawesi Tenggara melihat
bahwa hal ini sangat baik, tapi mungkin perlu diimbangi dengan perbaikan
produktivitas, sehingga pemda Sulawesi Tenggara sangat mengharapkan agar Gernas
kakao tetap dapat dilanjutkan karena berdasarkan hasil gernas yang lalu baru
sekitar 26% dari total lahan kakao yang harus diperbaiki. Kalau kedua hal ini dilakukan secara berbarengan maka akan mendapatkan hasil yang maksimal,
apalagi jika ada dukungan eksportir dan industri. Selama
ini peningkatan mutu sudah
banyak dilakukan namun tidak
memberikan perbedaan harga yang signifikan, sehingga membuat enggan petani untuk
meneruskannya. Oleh karena itu agar permentan ini dapat
berjalan dengan baik maka komitmen eksportir dan industry untuk mendukung permentan ini mutlak diperlukan.
Pada
talkshow ini, narasumber dari puslit Kopi dan Kakao Jember menyampaikan bahwa
peningkatan nilai tambah dan daya saing dapat dilakukan dengan standardisasi
pengolahan, pengolahan secara berkelompok dan pemasaran secara langsung. Kualitas
biji kakao akan menentukan produk coklat yang dihasilkan karena produk
cokelat harganya tergantung pada kualitas dan taste, sehingga kualitas bahan baku signifikan peranannya bagi industri
pengolahan kakao. Dengan permentan 67/2014 ini diharapkan agar biji kakao
Indonesia bisa difermentasi secara sempurna sehingga bisa memberikan aroma dan
cita rasa yang enak.
Syarat untuk menghasilkan kakao yang fermentasi
sempurna memang harus sesuai SOP yang sudah ditetapkan, karena banyak saat ini
yang mengaku sudah fermentasi namun ternyata hasil ujinya tidak sesuai. Hal ini
karena prosedur fermentasi tidak dilakukan secara benar. Mengingat petani kakao Indonesia memiliki
lahan yang terbatas, maka mau tidak mau agar fermentasi bisa dilakukan secara
sempurna maka harus dilakukan secara berkelompok.
Secara umum berdasarkan hasil
diskusi dengan peserta talkshow, peserta mendukung permentan 67/2014 dan
optimis akan bisa berjalan, namun harus dengan komitmen bersama dari pihak
terkait terutama eksportir dan industry. Jika hal ini bisa dilaksanakan, maka
petani sudah tentu akan mau menghasilkan biji kakao bermutu sesuai standar.
Industri juga dituntut untuk memberi perhatian yang lebih kepada petani
pemasoknya, jangan hanya sekedar membeli.
Kelembagaan petani memang menjadi
persoalan mendasar dalam pembinaan petani, oleh karena itu pemerintah diminta
untuk konsen dalam pembinaan kelompok tersebut. Peran swasta melalui pola
kemitraan sangat diperlukan, jangan hanya menjadikan petani sebagai objek
semata.
Pada kesempatan ini Menteri Pertanian juga
menyerahkan secara simbolis permentan 67/2014 kepada perwakilan provinsi sentra
kakoa. Ada 3 provinsi yang mendapat kesempatan yaitu :
- Provinsi
Sulawesi Selatan yang langsung diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan yaitu
Bapak Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, MSi, MH.
- Provinsi
Sulawesi Barat yang diterima oleh Sekda Sulawesi Barat yaitu Bapak Nur Alam
Thahir
-
Provinsi
Sulawesi Tenggara yang diterima oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura
yaitu Bapak Ir. Bambang, MM
Selain penyerahan permentan juga dilakukan
penyerahan secara simbolis bantuan kepada pelaku usaha yang pada tahun 2014 ini
mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian.
Kelompok tersebut adalah :
- Lembaga
Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera Silea, Desa Silea Keacamatan Onembute,
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang diterima oleh Bapak Syahril
- Gapoktan
Repemmase Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Bapak
H.Lacinding
Kesuksesan Permentan 67/2014
ini sangat tergantung kepada dukungan dari eksportir dan industri. Pola
kemitraan sangat diharapkan agar bisa memeprpendek rantai pemasaran sehingga
harga nilai jual ditingkat petani bisa lebih tinggi. Dalam acara ini Menteri Pertanian juga
menyaksikan penandatanganan Mou antara industri dan gapoktan. Ada dua kemitraan yang mendatanagi Mou yaitu
:
- Gapoktan
Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dengan PT. Bumi
Tangerang Mesindotama, Jawa Barat.
- PT.
Kalla Kakao Industri Jl. Ratulangi No. 8 Makassar dengan Lembaga Ekonomi
Masyarakat (LEM)Kendari Sulawesi Tenggara.
Kamis, 24 Juli 2014
Daftar OKKPD seluruh Indonesia
NO | Provinsi | Alamat | Nomor Sertifikat Verifikasi | Ruang Lingkup |
1 | PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGJAKARTA | Jl. Gondosuli No. 6 Yogjakarta Telp. 0274-588938 | OKKP-P-LSP-001 | PSAT, Prima 3 |
2 | PROPINSI JAWA TENGAH | Komp. Pertanian Trubudaya Ungaran Telp. 024-6921411 Fax. 024-8921997 | OKKP-P-LSP-002 | PSAT, Prima 3 |
3 | PROPINSI JAWA TIMUR | Jl.
Ahmad Yani No.152 Surabaya Telp.031-828110 - 8290117 Fax.031-8290407 www.okkpdjatim.com |
OKKP-P-LSP-003 | PSAT, Prima 3 |
4 | PROPINSI SULAWESI SELATAN | Jl.
Dr.Sam Ratulangi No.47 Makasar Telp. 0411-87050 Fax. 0411-874070 |
OKKP-P-LSP-004 | PSAT, Prima 3 |
5 | PROPINSI KALIMANTAN SELATAN | Jl. Jenderal Sudirman Banjarbaru No.5 Telp. 0511-4772057 Fax.0511-4772473 | OKKP-P-LSP-005 | PSAT, Prima 3 |
6 | PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | Jl.P.Pongkok Komp. Permukiman Perkantoran Pemprov Bangka Belitung Telp.0717-4255039 Fax.0717-439492 | OKKP-P-LSP-006 | PSAT, Prima 3 |
7 | PROPINSI LAMPUNG | Jl.Drs. Warsito No.78 Bandar Lampung Telp.0721-482023 Fax.0721-482023 | OKKP-P-LSP-007 | PSAT, Prima 3 |
8 | PROPINSI SUMATERA UTARA | Jl. Jend. Besar Dr.Abd Haris Nasution No.24 Medan 20143. Telp. 061-7863636 Fax. 061-7860233 | OKKP-P-LSP-008 | PSAT, Prima 3 |
9 | PROPINSI JAMBI | Jl. Samarinda Kota Baru Jambi Telp. 0741-42470 Fax. 0741-42795 | OKKP-P-LSP-009 | PSAT, Prima 3 |
10 | PROPINSI JAWA BARAT | Jl. Ciumbeleuit No.2 Bandung Telp. 022-2031044 Fax. 022-2031045 | OKKP-P-LSP-010 | PSAT, Prima 3 |
11 | PROPINSI SUMATERA BARAT | Jl. Raden Saleh No. 4 Padang Kotak Pos 53 No. 153 Telp. 0751 - 7954161 Fax. 0751 - 7054505 | OKKP-P-LSP-011 | PSAT, Prima 3 |
12 | PROPINSI SUMATERA SELATAN | Jl.Kol. H. Barlian KM.6 No.82 Palembang SUMSEL Telp. 0711-410448 | OKKP-P-LSP-012 | PSAT, Prima 3 |
13 | PROPINSI RIAU | Jl. Kuantan Raya No. 27 Pekanbaru Riau (Bp.Adnan) Telp. 0761-20820 HP. 08127537429 | OKKP-P-LSP-013 | PSAT, Prima 3 |
14 | PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT | Jl. Majapahit No. 29 Mataram. Telp. 00370 - 623935 Fax. 0370 - 636005 | OKKP-P-LSP-014 | PSAT, Prima 3 |
15 | PROPINSI SULAWESI TENGAH | Jl. Moh. Yamin No. 17 Palu Telp. 0451-423066, fax. 0451-421044 | OKKP-P-LSP-015 | PSAT, Prima 3 |
16 | PROPINSI BANTEN | Jl Syech Nawawi al Bantani Serang Banten Telp/ Fax: 0254-8480013 | OKKP-P-LSP-016 | PSAT, Prima 3 |
17 | PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR | Jl. Untung Surapati Nomor 15A Airnona Kupang Telp (0380) 833281, Fax (0380) 833159 | OKKP-P-LSP-017 | PSAT, Prima 3 |
18 | PROPINSI BALI | Jl. Supratman Nomor 71 Denpasar Telp (0361) 247944, Fax (0361) 231967 | OKKP-P-LSP-018 | PSAT, Prima 3 |
19 | PROPINSI BENGKULU | Jl. ...........Bengkulu Telp (0, Fax (0 | OKKP-P-LSP-019 | PSAT, Prima 3 |
20 | PROPINSI KALIMANTAN TIMUR | Jl. ...........Samarinda Telp (0, Fax (0 | OKKP-P-LSP-020 | PSAT, Prima 3 |
21 | PROPINSI KALIMANTAN TENGAH | Jl. ...........Palangkaraya Telp (0, Fax (0 | OKKP-P-LSP-021 | PSAT, Prima 3 |
Kamis, 05 Juni 2014
Menindaklanjuti usulan dari Bulog tentang usulan revisi SNI 6128:2008
Beras, Direktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan kegiatan Analisa
Kebutuhan dan Kesesuaian SNI Sektor Pertanian selama bulan Mei hingga
Juni 2014. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari kesesuaian antara kelas
mutu beras yang terdapat di dalam SNI 6128:2008 Beras, dengan kelas mutu
beras yang beredar di masyarakat, sehingga diharapkan SNI beras telah
sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam SNI 6128:2008 Beras, beras terbagi menjadi kelas mutu I, kelas
mutu II, kelas mutu III, kelas mutu IV, dan kelas mutu V ; sedangkan di
pasaran sering kita dengar kelas mutu beras Premium, beras Medium I,
beras Medium II, beras Medium III. Kegiatan ini dimulai dengan
pengambilan sampel beras di sentra-sentra produksi dan perdagangan
beras, pengumpulan data primer berupa kuisioner terhadap mutu beras
kepada pelaku usaha, serta dilanjutkan dengan pengujian mutu beras di
laboratorium. Kegiatan ini dilaksanan bersama dengan Tim dari Direktorat
Mutu dan Standardisasi, Bulog, PT. Pertani, Balai Besar Pasca Panen
Pertanian, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Sukamandi, Pasar Induk
Cipinang, Pasar Induk Johar.
Pengambilan sampel dilakukan untuk jenis beras Long Grain dan Short
Grain, impor dan lokal, kelas Premium, Medium I, Medium II, dan Medium
III, diambil di lokasi pasar induk/grosir, pedagang eceran, penggilingan
padi, serta gudang BULOG yang tersebar di sentra-sentra produksi beras.
Setelah semua sampel diperoleh, kemudian beras diuji mutunya di Balai
Besar Penelitian Padi Sukamandi. Diharapkan dari kompilasi hasil uji
mutu beras, kuisioner mutu beras dari berbagai lokasi, akan diperoleh
data yang akurat mengenai kelas mutu beras yang beredar di masyarakat,
sehingga akan menjadi bahan untuk penyempurnaan SNI beras (wwnhs).
Senin, 02 Juni 2014
Diterbitkannya Permentan No. 67 Tahun 2014 tentang Peersyaratan Mutu dan pemasaran Biji Kakao
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian No. 67 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao. Peraturan ini merupakan regulasi yang mengatur persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao kering. Ditetapkannya regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing biji kakao Indonesia, yang selama ini mutunya masih belum baik, mendukung
pengembangan industri berbahan baku
kakao
dalam negeri memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji
kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;, meningkatkan
pendapatan petani kakao; dan mempermudah
penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.
Biji kakao yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu sebagai berikut, yang dibuktikan dengan SKAL-BK (Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao) :
a. Serangga hidup :
tidak ada
b. Kadar air : maksimal
7,5 %
c.
Biji
berbau asap,tak normal, dan
atau hammy dan atau
berbau asing : tidak ada
d. Kadar Benda asing :
tidak ada
e. Kadar biji pecah :
maksimal 2 %
f. Kadar Biji berjamur : maksimal 4 %
g. Kadar Biji slaty : maksimal 20 %
h. Kadar Biji berserangga :
maksimal 2 %
i. Kadar Kotoran :
maksimal 3 %
j. Kadar Biji berkecambah :
maksimal 3 %
Industri pengolah biji kakao maupun eksportir dilarang menerima biji kakao yang tidak disertai SKAL-BK.
Hal-hal lebih lanjut bisa dilihat dan didownload di link berikut :
Jumat, 09 Mei 2014
Sosialisasi draf Permentan Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao dan Capacity Building
Direktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2014 berupa kegiatan Sosialisasi SNI dan Capacity Building Penilaian Mutu Biji Kakao sesuai SNI di provinsi sentra produksi biji kakao. Dalam kegiatan ini disosialisasikan draf Permentan Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang telah melalui beberapa kali pembahasan, notifikasi SPS ke WTO, serta public hearing.
Seraca garis besar ini draf Permentan ini adalah sebagai berikut :
- Tujuan :
· meningkatkan
daya saing dan nilai tambah biji kakao Indonesia;
· mendukung
pengembangan industri berbahan baku
kakao
dalam negeri;
· memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji
kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu;
· meningkatkan
pendapatan petani kakao; dan
· mempermudah
penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran
- Ruang lingkup peraturan ini mencakup :
· Kelembagaan;
· persyaratan
mutu dan penanganan;
· pemasaran;
· pembinaan dan pengawasan
- Biji kakao yang berasal dari produksi dalam negeri harus memenuhi persyaratan mutu yang ditandai dengan Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK)
- Biji kakao asal pemasukan mengikuti persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Peraturan Menteri Pertanian No 88 Tahun 2011 Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Dalam peraturan tersebut ada pengawasan dari Badan Karantina Pertanian terhadap produk-produk asal pemasukan yang tercantum dalam lampiran Permentan untuk menjamin keamanannya dari aspek OPT dan cemaran kimia)
- Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh UFP-BK yang menerangkan asal biji kakao dan telah memenuhi persyaratan mutu sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan dan/atau peredaran biji kakao.
- UFP-BK dalam menerbitkan SKAL-BK harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK). Jika UFP-BK belum memiliki SJM-BK, maka UFP-BK harus memiliki Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM) dari OKKP-D
- Surat Tanda Pendaftaran (STP) adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) kabupaten atau kota yang membidangi perkebunan yang menyatakan bahwa UFP-BK telah terdaftar secara resmi. Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK) adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh OKKP-D kepada UFP-BK yang telah mampu menerapkan sistem jaminan mutu. Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM) adalah dokumen yang terbitkan oleh OKKP-D yang menerangkan hasil penilaian kesesuaian mutu biji kakao terhadap persyaratan mutu biji kakao yang sudah ditentukan
- Persyaratan mutu biji kakao minimal harus memenuhi persyaratan mutu sebagai berikut :
a. Serangga hidup :
tidak ada
b. Kadar air : maksimal
7,5 %
c.
Biji
berbau asap,tak normal, dan
atau hammy dan atau
berbau asing : tidak ada
d. Kadar Benda asing :
tidak ada
e. Kadar biji pecah :
maksimal 2 %
f. Kadar Biji berjamur : maksimal 4 %
g. Kadar Biji slaty : maksimal 20 %
h. Kadar Biji berserangga :
maksimal 2 %
i. Kadar Kotoran :
maksimal 3 %
j. Kadar Biji berkecambah :
maksimal 3 %
- Peraturan ini akan mulai berlaku 24 (dua puluh empat) bulan setelah ditetapkan
Untuk mendukung kelancaran pemberlakuan draf Permentan ini, perlu didukung oleh semua pihak, diantaranya :
- sosialisasi / pembinaan mutu biji kakao ke kelompok tani / gapoktan / pelaku usaha / eksportir
- pembinaan / pelatihan SDM bidang pengambilan contoh dan pengujian biji kakao
- penambahan ruang lingkup pengujian mutu biji kakao di OKKPD
- fasilitasi alat uji mutu biji kakao, contohnya : alat uji kadar air, pisau pembelah biji kakao
Harapan Pemerintah setelah draf Permentan ini diberlakukan yaitu agar biji kakao yang dihasilkan oleh kelompok tani memiliki kualitas yang baik, petani mempunyai nilai tawar yang tinggi dalam pemasaran biji kakao, sehingga tingkat kesejahteraan petani akan meningkat.
Langganan:
Postingan (Atom)