Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Kamis, 28 Februari 2013

Rapat Pembahasan Revisi Permentan 51 Tahun 2008

Awal Maret, Direktorat Mutu dan Standardisasi mengadakan rapat Pembahasan revisi Permentan No 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Rapat dibuka oleh Direktur Mutu dan Standardisasi, DR. Ir. Gardjita Budi, M. Agr. ST., dihadiri oleh utusan dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Badan Karantina Pertanian, Kepala Bagian Umum Ditjen PPHP, Ototitas Kompeten Keamanan Pangan Pusat, beserta Kasubdit dan Kasi TPH lingkup Direktorat Mutu dan Standardisasi.
Revisi Permentan 51 Tahun 2008 ini bertujuan untuk melengkapi dan memperluas cakupan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan bagi semua pelaku usaha. Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pelayanan pendaftaran dan pengawasan dibidang keamanan pangan. Tujuan ditetapkannya peraturan ini untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran pangan segar hasil pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutunya, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran pangan segar hasil pertanian, mempermudah penelusuran kembali  dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran pangan hasil pertanian, serta meningkatkan daya saing pangan segar hasil pertanian.