Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Senin, 24 Februari 2014

Rapat Koordinasi Panitia Teknis / Sub Panitia Teknis Perumusan SNI



Rabu, 19 Februari 2014, Direktorat Mutu dan Standardisasi melaksanakan rapat Koordinasi Paitia Teknis/Sub Panitia Teknis Perumusan SNI di Bogor.Rapat koordinasi Panitia Teknis/Subpanitia Teknis (PT/SPT) merupakan agenda rutin tahunan yang mempertemukan semua ketua/sekretaris PT/SPT yang berada dalam lingkup Kementerian Pertanian dengan sekretariat perumusan standar Kementerian Pertanian yang berada di Direktorat Mutu dan Standardisasi serta instansi teknis lingkup Kementan yang selama ini menfasilitasi perumusan SNI. Pertemuan ini juga mengundang Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat partisipasi anggota PT/SPT dalam setiap forum rapat teknis, konsensus maupun jajak pendapat. Hal ini sangat penting terutama dalam forum konsensus yang mengharuskan kehadiran anggota PT/SPT minimal 2/3 dari total jumlah anggota dan harus mewakili semua unsur yaitu pemerintah, konsumen, produsen dan pakar. Tujuan yang kedua adalah untuk mengupdate keanggotaan PT/SPT sesuai evaluasi kinerja PT/SPT dan kesepakatan pada rapat koordinasi PT/SPT tgl 13 November 2014. Tujuan ketiga adalah untuk menyusun Program Nasional Pengembangan Standar(PNPS) tahun 2014 sesuai usulan dari masing-masing Eselon 1 terkait. Usulan tersebut disampaikan melalui surat ke Direktorat Mutu dan Standardisasi sebagai sekretariat Perumusan SNI. Dalam usulan tersebut mohon dijelaskan tentang :
- Alasan perlunya SNI tersebut
- Konseptor dan editor yang akan menyusun konsep RSNI.

Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) 2014 yang sudah diusulkan oleh PT/SPT berjumlah 36 RSNI yaitu:
· PT 65-03 : Pertanian ada 25 RSNI
· PT 67-03: Peternakan dan Produk Peternakan ada 11 RSNI
· PT 65-04: Sarana dan Prasarana Pertanian belum ada usulan yang masuk.

Untuk kelancaran perumusan standar maka perlu komitmen terhadap PNPS yang telah diusulkan, khususnya dalam hal: pihak yang akan memfasilitasi penyenggaraan rapat teknis, target waktu penyelesaian (wawanhs).