Selamat datang di Subdit Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian..
Jumat, 16 September 2011

Tugas Pokok dan Fungsi

Subdirektorat Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi tanaman pangan,
    hortikultura, perkebunan, dan peternakan
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi tanaman pangan, hortikultura,
    perkebunan, dan peternakan
3. Penyiapan penyusunan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
    standardisasi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; dan
4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi tanaman
    pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
    Subdirektorat Standardisasi terdiri atas :
    1. Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan
        bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,
       dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi
        tanaman pangan dan hortikultura
    2. Seksi Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
        penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
        kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi perkebunan
        dan peternakan